Membatalkan Puasa, Simak Selengkapnya

Selalu Berdoa Menyantap Hidangan Makanan

BARITOPOST.CO.ID – Umat Islam kini disibukkan dengan persiapan meraih berkah di bulan Ramadan. Salah satu ibadah yang wajib dilakukan saat bulan Ramadan adalah puasa. 

Baca Juga: OJK: Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan

Puasa adalah perbuatan menahan hawa nafsu, seperti lapar, haus, dan segala hal yang membatalkan puasa, sejak subuh, hingga matahari terbenam. 

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk berpuasa sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Selain mewajibkan umat Islam untuk berpuasa, Islam juga mengatur sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa. Menurut Ketua Pusat Studi Dakwah dan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Mujazin, S.Pd., M.A., aturan tersebut menjadi cara Allah menguji ketakwaan dan kualitas puasa hamba-Nya.

Baca Juga: OJK: Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan

“Allah senang kalau kualitas puasanya tinggi. Ini bukti kasih Allah kepada hambanya sampai aturan-Nya begitu rigid,” ujar Mujazin.

Mujazin menyebut ada 7 hal yang dapat membatalkan puasa sebagai berikut:

7 Hal yang Membatalkan Puasa

1. Sengaja makan dan minum

Sengaja makan dan minum di siang hari selama bulan suci Ramadan akan membuat puasa seorang muslim menjadi batal. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah berfirman:

Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu [QS Al-Baqarah ayat 187].

2. Muntah dengan sengaja

Muntah adalah mengeluarkan makanan dari dalam tubuh melalui mulut. Apabila seorang muslim yang sedang berpuasa sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal. 

“Kalau tanpa sengaja dan tanpa upaya untuk muntah, terdorong keluar sendiri (muntah), maka puasanya tidak batal,” ujar Mujazin.

Baca Juga: OJK: Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan

Aturan mengenai muntah ini pun diriwayatkan dalam hadis, yang bunyinya:

‎وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa) [HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].

3. Haid dan nifas

Perempuan dalam Islam memiliki keistimewaan, sebab mengalami haid dan nifas. Haid adalah meluruhnya dinding rahim yang tidak dibuahi. Sementara nifas adalah darah yang keluar usai proses persalinan. 

Jika darah haid tiba-tiba keluar saat seorang perempuan tengah berpuasa, maka puasanya batal dan harus menggantinya (mengqada) di lain waktu. 

Baca Juga: OJK: Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan

Kondisi haid dan nifas termaktub dalam Hadis Riwayat Muslim nomor 335, yang berbunyi: 

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” [HR. Muslim, no. 335].

4. Keluar mani dengan sengaja

Orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja (masturbasi) akan membuat puasanya batal. Hal ini tercantum dalam Hadis Riwayat Tirmidzi dan Baihaqi sebagai berikut:

عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)

Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani).” [HR. Tirmidzi dan Baihaqi].

5. Berhubungan seksual di siang hari

Suami istri yang berhubungan badan di siang hari selama bulan Ramadan akan mendapat konsekuensi yang berat. Larangan berhubungan seksual tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, yang isinya:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Baca Juga: OJK: Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan

Jika melakukan hubungan seksual di siang hari, seorang muslim diberikan pilihan ganjaran, yakni memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Hal tersebut tercantum dalam hadis berikut:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).

6. Merokok

Dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah karya Iqbal Syauqi Al-Ghifary, Syeikh Sulaiman dari mazhab Syafii berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa, sebagaimana termaktub dalam kitab Hasyiyatul Jamal:

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya).”

Baca Juga: OJK: Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan

7. Murtad

Orang yang murtad dari ajaran Islam saat puasa Ramadan, otomatis akan batal puasanya. Sebab salah satu syarat orang yang berpuasa adalah beriman kepada Allah SWT. Hal tersebut tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ 

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (QS Al-Baqarah: 183).

Itulah 7 hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Sebagai seorang muslim, hendaknya memaksimalkan ibadah selama bulan suci Ramadan. Sebab, selama satu bulan, Allah SWT membuka kesempatan untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya.

Baca Juga: OJK: Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan

Selain ketujuh hal tadi, Mujazin menyebut umat Islam hendaknya menjauhi sejumlah pantangan yang berpotensi mengurangi pahala puasa.

“Hendaknya menjauhi gibah atau menggunjing, berkata kotor, ataupun berkelahi agar pahala puasa tidak berkurang,” imbuhnya. (*)

Related posts

Gubernur Muhidin Belum Tempati Rumdin Karena Tidak Layak Huni Perlu Rehab

Gubernur Muhidin Sampaikan LKPj Kepala Daerah 2024

Dua Terdakwa Korupsi di PUPR HST Divonis Bebas