Membiarkan Penumpang Naik Atap, Pemilik Kelotok Diberi Sanksi Berat

Banjarmasin, BARITO – Walikota Banjarmasin menerbitkan kebijakan
Peraturan Nomor 77 Tahun 2016 yang mengarah tentang keselamatan penumpang kelotok. Pemko melarang penumpang atau wisatawan kelotok duduk diatas atap.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ikhwan Noor Khalik mengatakan, menyusul perwali tersebut pihaknya mengeluarkan surat nomor 551.43/299/Dishub/2019 memperingatkan kepada juragan kelotok untuk tidak memperbolehkan penumpangnya berada di atas atap kapal mesin itu.

Ikhwan menegaskan apabila surat itu tak digubris, maka pemilik kelotok diancam tidak boleh beroperasi menarik penumpang.

“Kami berharap surat edaran ini dipahami dan dimengerti. Apabila tak digubris maka kami akan langsung memberikan sanksi berupa tidak boleh beroperasi sementara waktu,” katanya.

Mantan Kasat Pol PP Kota Banjarmasin ini melanjutkan, larangan semata mata demi untuk keselamatan penumpang karena saat ini destinasi kelotok sudah ramai diminati wisatawan.

“Ini demi keselematan penumpang dan baik buruknya ini juga demu nama kota Banjarmasin,” katanya.

Ikhwan melanjutkan, pelayangan surat tersebut dijalankan sejak 3 Maret 2019 ini. Sebenarnya larangan seperti itu sudah lama diimbaukan kepada pemilik kelotok. Namun dilapangan tak digubris.
Sehingga Pemko Banjarmasin terpaksa mengeluarkan surat itu.

Tujuan dari larangan naik keatas atap kelotok itu hanya ditujukan ke pemilik kelotok di Siring Piere Tendean dan Menara Pandang. hamdani

Related posts

Unukase Miliki Mesjid AS-SU’ADA Yang Dikunjungi Banyak Jamaah

Cegah Radikalisme dan Terorisme Jelang Nataru, FKPT Kalsel Gelar Sosialisasi

Empat Daerah Kebagian Medali Emas, Kejurprov Sepak Takraw Kalsel 2024