Membuat LPj, Saksi Diminta sesuaikan dengan RAB dan APBDes Kersik Putih

Saksi Bulkis saat diperlihatkan bukti berupa berkas LPj yang dibuat berdasarkan oermintaan terdakwa Rahmatullah.

Banjarmasin, BARITO – Akibat gagap teknologi, perangkat Desa Kersik Putih Kabupaten Tanbu sepakat agar dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) minta bantu dengan orang lain, dalam hal ini adalah motivator pembangunan desa bernama Bulkis.

Namun sayang laporan yang dibuat diminta agar menyesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB)  dan APBDes Desa Kersik Putih pada tahun anggaran berjalan. Selain tanpa didukung bukti-bukti pembelian.

“Dalam membuat laporan oleh terdakwa Rahmatullah dan bendahara Ali Nurdin saya diminta untuk menyesuaikan dengan RAB dan APBDes,” ujar Bulkis pada sidang lanjutan, Senin (22/3).

Ali Nurdin hanya menyerahkan catatan-catatan kecil saja, tanpa pendukung bukti pembelian. “Berarti laporanya tidak sesuai dengan realita dong,” ujar salah satu anggota majelis hakim Fuazi SH.

Menjawab saksi mengatakan kalau dia hanya diminya tolong membuat, semua data berupa catatn kecil diserahkan Ali Nurdin, terkecuali bukti-bukti pembelian.

“Pastinya saya cuma diminta menyesuaikan ,” ujar saksi seraya mengatakan setiap laporan dia dikasih imbalan sebesar Rp1 juta.

Biasa setelah laporan selesai dan diprint,  kemudian diambil sekdes Abduh atau Ali Nurdin.

“Mereka yang kemudian melengkapi data berupa nota-nota,” jelas saksi.

Saksi juga mengatakan sebenarnya yang harus membuat laporan adalah bendahara, PPK, dan sekretaris desa.

“Tapi karena tidak mampu, maka kemudian mereka meminta bantuan kepada saya. Dan itu juga atas permintaan  camat,”  ungkap saksi.

Diketahui Rahmatullah terpaksa duduk dikursi pesakitan sebab tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa  sebesar Rp822 juta periode anggaran 2016/2017.

Diutarakan JPU Wendra Setiawan SH dari Kejaksaan Tanah Bumbu,

pada tahun 2016, Desa Kersik Putih memperoleh dana desa dari pemerintah pusat atau APBN  yang akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur didesa sebesar Rp663.043.969 atau diluar dari pendapatan desa dan bagi hasil pajak.

Pada prosesnya, fakta dilapangan pertanggungjawaban uang dana desa tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB).

Sebab dalam pelaksanaannya volume pekerjaan masih kurang, sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta, yang  digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Pengerasan jalan desa yang dikerjalan tersebut meliputi jalan di RT 6, RT 7, RT 9  RT 4, RT 5, RT 13 dan RT 14.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2,3, atau pasal 8 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Kapolresta Banjarmasin Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke PPK

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol