Membuat Nama Tidak Boleh Satu Kata

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini menerbitkan aturan tentang pencatatan nama nama pada dokumen kependudukan. Yakni tidak diperbolehkannya ada nama multi tafsir.

Lalu bagaimana di Banjarmasin terkait peraturan tersebut ?.

Menurut Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Madyan,
Permendagri yang dimaksud adalah nomer 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Maksud nama multi tafsur tersebut adalah nama seseorang tidak boleh hanya satu kata dan maksimal 60 huruf.

Peraturan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk mempermudah dan merapikan dokumen kependudukan warga di seluruh Indonesia. Kemudian, penulisan nama itu dihitung termasuk spasi. .

“Diharapkan dalam memberikan nama terhadap anak bisa mengandung unsur yang baik, serta tidak ada tanda baca lain selain nama,” ujarnya belum tadi.

“Dalam aturan itu juga lebih dianjurkan memberikan nama yakni minimal dua kata untuk pencantuman dan pencatatan pada Akte Kelahiran,” lanjutnya.

Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan oleh Disdukcapil Kota Banjarmasin sejak Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tersebut disahkan.

Namun menurut Madyan, hingga sampai saat ini sejak dikeluarkannya peraturan itu, di Banjarmasin belum ditemukan adanya nama yang satu kata atau multi tafsir.

Untuk itu ia mengharapkan kepada orang tua apabila sudah terlanjur memberikan nama satu kata atau nama yang multi tafsir bisa segera dirubah menjadi dua kata dan memiliki unsur yang baik.

“Bagi anaknya yang baru lahir diharapkan agar memberikan nama terhadap anaknya jangan terlalu pelik, dan kalau satu kata bisa ditambahkan menjadi minimal dua kata,” ungkapnya.

“Tapi jangan juga nama itu disingkat, misalkan namanya ada unsur M di muka, kalau M itu Muhammad langsung tulis Muhammad saja jangan di singkat M,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Related posts

Leding Seharian Tak Mengalir, PAM Laporkan Ada Kebocoran Pipa Lagi

Mustohir Arifin Edukasi Masyarakat Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

JMS Sambangi SMAN 3, Berikan Penyuluhan Hukum