Banjarmasin, BARITO – Muhammad Irfani alias “Ular Tanah” (27) hanya bisa terdiam seraya mengangguk-angguk saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membacakan vonis terhadap warga Pekapuran Raya Banjarmasin yang terlibat dalam kasus pembunuhan pada Senin (7/1/2019) lalu.
Oleh majelis hakim, atas perbuatannya yang telah menghabisi nyawa Dendi (25) yang juga warga Pekapuran Raya namun beda RT itu, Ular Tanah divonis 14 tahun penjara, pada persidangan yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa (7/5/20219) sore.
Vonis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra SH yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara.
Pria bertato yang ternyata memiliki catatan empat kali keluar masuk penjara itu dijerat JPU dengan pasal 340 KUHP, tindak pidana hukuman penjara.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, “Ular Tanah” yang didampingi penasihat hukumnya dari Pos Bankum, Akbar SH menyatakan menerima. Dia juga berjanji di depan majelis hakim. hukuman yang dijalani merupakan kali terakhir yang dijalaninya”Ini sudah ke empat kalinya lo kamu keluar masuk penjara, janji ya ini yang terakhir kali” ingat ketua majelis hakim yang dijawab Ular Tanah dengan anggukan kepala.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ular Tanah dalam pengakuannya mengaku menghabisi nyawa korban karena dendam pernah dianiaya.
“Saya pernah dianiaya saat mau menagih utang uang beli rokok sebesar Rp50 Ribu kepada korban yang berjanji mau bayar. Ternyata malah melakukan penganiayaan dan menolak mentah-mentah tak mau bayar hutang, “bebernya waktu itu dihadapan penyidik.
Makanya pelaku setelah kejadian itu dua bulan mencari korban di sekitar rumahnya. Bahkan membeli besi sebesar Rp 200 Ribu dan membuatnya senjata tajam guna membantai korban.
“Begitu melihat korban di sekitar rumahnya, saya saat membawa keponakan pulang dulu sambil mengambil sajam tersebut. Begitu menemui korban langsung saja saya tusuk perut dan kepala serta punggungnya hingga korban tersungkur di teras rumah orang,” ucapnya .
Ular Tanah kemudian berhasil diringkus aparat Satreskrim Mapolresta Banjarmasin setelah menyerahkan diri usai dibujuk keluarganya.
mr’s