Membunuh Karena Pernah Dianiaya Gara-gara Menagih Hutang Uang Rokok

Banjarmasin, BARITO – Pelaku Pembunuhan di Pekapuran Raya Banjarmasin Timur bernama Muhammad Irfani alias Ular Tanah (27) yang terjadi Senin (7/1/2019) sore lalu. Dia mengakui dirinya memang dendam menghabisi nyawa Dendi (25), Selasa (26/2/2019) siang. Saat ditemui usai diwawancarai salah satu Tv swasta nasional, setelah menjalani pemeriksaan dua bulan ini, pelaku menyatakan, sebenarnya dendam itu karena pernah dianiaya korban.

“Saya pernah dianiaya saat mau menagih utang uang beli rokok sebesar Rp50 Ribu kepada korban yang berjanji mau bayar. Ternyata malah melakukan penganiayaan dan menolak mentah-mentah tak mau bayar hutang, “bebernya dihadapan penyidik.

Makanya pelaku setelah kejadian itu dua bulan mencari korban di sekitar rumahnya. Bahkan membeli besi sebesar Rp 200 Ribu dan membuatnya senjata tajam guna membantai korban.
“Begitu melihat korban di sekitar rumahnya, saya saat membawa keponakan pulang dulu sambil mengambil sajam tersebut. Begitu menemui korban langsung saja saya tusuk perut dan kepala serta punggungnya hingga korban tersungkur di teras rumah orang,”beber pria beratato ini.

Usai menmghabisi korban sore itu Irfan kemudian lari ke rumahnya dan mengajak istrinya kabur, namun istrinya menolak. Diapun sembunyi di rumah temannya sambil memastikan korban benar-benar tewas. “Saya punya teman di samping rumah korban dan dikabari bahwa korban sudah tewas,”terangnya.

Namun Irfan kemudian dibujuk oleh keluarganya agar menyerahkan diri saja daripada ditembak nanti saat ditangkap polisi. Dia pun menyerahkan diri akan tetapi takut datang sendiri ke Mapolresta, sehingga dengan cara dijemput polisi ke rumah. “Usai sholat Isya saya menyerahkan diri,”tutur Irfan yang diamankan tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, kasus tersebut merupakan perkara lama yang sudah dua bulan tadi atau awal Januari lalu. Karena ada permintaan dari TV nasional untuk wawancara, dan pemeriksaan hampir selesai, sehingga besok lusa berkasnya sudah kita serahkan ke kejaksaan,”sebutnya. Arsuma

Related posts

Terdakwa Penipuan Perjalanan Umroh Divonis 3,6 Tahun, Para Korban Berucap Alhamdulillah

Beredar Video Terduga Pencabulan Anak di Kelayan Banjarmasin “Diserang” Warga

Delapan Rumah di Alalak Tengah Banjarmasin Hangus Diamuk Api