Banjarmasin, BARITO – Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pengganti Perkap lama Nomor 14 Tahun 2012, kini mulai disosialisasikan, Selasa (5/11/2019). Dalam Perkap itu perkara tindak pidana tak harus sampai proses persidangan, melainkan bisa dilakukan dengan cara Restoratif Justice.
Maksudnya, penyelesaian perkara itu melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai syarat. Hal tersebut tercantum dalam pasal Pasal 12 Perkap tersebut.
“Salah satu syarat materiil dan formil tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya. Dia mencontohkan, saat proses kasus berjalan dan akhirnya pihak pelaku serta pihak korban bersepakat untuk mencari solusi di luar pengadilan. Dalam hal ini penyidik bisa menggunakan restoratif justice untuk mencapai kata damai.
“Kedua belah pihak biasanya menarik keterangan yang diberikan, dengan dasar kurangnya bukti hingga penyidik menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3),” beber Ade
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin ini berharap terbitnya Perkap baru itu pihaknya dapat mengakomodir perkembangan hukum yang terjadi di kota Seribu Sungai ini, khususnya dalam penyidikan tindak pidana. “Karena kalau pelaku dan korban mau berdamai, untuk keadilan yang sama, patut didukung sesuai Perkap tersebut,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma