Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – WARGA di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dibuat resah menyusul
bermunculan poster berisi ujaran kebencian dan rasis yang tersebar di 19 titik , Senin 18 September 2023.
Keresahan masyarakat segera direspon Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin yang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil diamankan seorang kakek berinisial WT (61 tahun) di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Jumat ,29 September 2023.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata perbuatan pelaku yang merupakan warga Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah itu tidak hanya di Kalsel saja, melainkan di 13 Kota lainnya.
Baca jUga: Razia Pekat “Gangster” Polsek Banteng Amankan Dua Remaja Simpan Clurit
Adapun kota yang sempat dipasang poster atau pamflet ujaran kebencian tersebut yakni , Jakarta Timur 5 titik, Bandung 16 titik, Semarang 30 titik, Surabaya 33 titik, Solo 3 titik, Metro Lampung 13 titik, Palembang 2 titik, Jambi 16 titik, Pekanbaru 30 titik, Medan 2 titik, Palangkaraya 33 titik, Sampit 10 titik dan Pontianak 15 titik.
Dalam poster tersebut, pelaku menganggap bangsa China dan keturunannya tidak berhak mencengkram perekonomian bangsa Indonesia.
Baca jUga: Razia Pekat “Gangster” Polsek Banteng Amankan Dua Remaja Simpan Clurit
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, dalam mengungkap kasus ini pihaknya juga melibatkan Satgaswil Densus 88 Kalsel.”Tersangka melakukan aksinya sejak bulan Maret 2023, kemudian ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amanakan diantaranya 48 lembar poster yang belum terpasang, 4 buah spidol, 2 buah gunting, 1 bundel potongan poster dan 3 botol lem kertas,” beber Kapolda Kalsel didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Direktur Ditintelkam Polda Kalsel, Kombes Pol Sentot Adi Dharmawan, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta dan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.Jumat (27/10/2023).
WT yang juga dihadirkan dalam press release mengaku untuk menyebar poster ujaran kebencian dari kota ke kota lainnya itu dirinya menumpang truk pengangkut barang.
Menurutnya tidak ada yang mendanai aksinya tersebut. Bahkan untuk tidur dia mengaku numpang di SPBU yang ditemui jalan.
“Saya meditasi dan ziarah ke kubur leluhur-leluhur, kemudian mendapat bisikan yang bebunyi Selamat Jalan Perjuangan Untuk Nusantara, sekarang saya menyadari kesalahan setelah ditangkap polisi,” imbuhnya.
Baca jUga: Razia Pekat “Gangster” Polsek Banteng Amankan Dua Remaja Simpan Clurit
Akibat perbuatannya tersebut, WT dikenakan , pasal 4 huruf b angka 1, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Ancaman Hukuman 5 tahun, denda paling banyak Rp 500 Juta dan Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Iman Satria
Editor. : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya