Mengamuk dan Ancam Membunuh, Warga Alalak Selatan Banjarmasin ‘Dihadiahi Timas Panas’

PELAKU SAJAM - Karena ngamuk pakai Sajam mau bunuh warga, pria ini diberi timah panas oleh anggota Satpolair Polresta Banjarmasin, Minggu (24/12/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang lria bernama Rahmadi (35) harus mendapatkan tindakan tegas terukur dari kepolisian,
Minggu (24/12/2023).

Warga Jalan Alalak Selatan Gang Tanggui 2 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara ini ngamuk dan mau bunuh seseorang di lingkungan sekitar.

Pelaku terpaksa harus ‘diberi hadiah timah panas’ lantaran mengamuk dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan mau menyerang anggota polisi yang hendak mengamankannya.

Bermula saat pihak Satpolairud yang bertugas di Posko Apung didatangi oleh warga. Mereka melaporkan, ada seorang pria yang mengamuk sambil membawa dua bilah sajam.

“Pria tersebut mengamuk dan menggedor-gedor pintu rumah sambil mengancam akan memenggal kepala warga,”beber warga. Mereka langsung mengadukan hal tersebut ke polisi.

Saat didatangi anggota dari Satpolairud Polresta Banjarmasin, Rahmadi bukannya taku. Pria pengangguran itu justru makin beringas dan berusaha mendekati serta menyerang petugas. Polisi dipaksa mundur berkali-kali oleh kenekatan Rahmadi.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie menyatakan, saat diberi tembakan peringatan, ia menyebut itu hanya angin saja.

Baca Juga: Kapolda Kalsel Pantau Pelaksanaan Ibadah Malam Natal di Beberapa Gereja

“Anggota sudah berusaha membujuknya hingga diberi tembakan peringatan. Namun bukannya takut, pelaku malah makin beringas dan terus mendekati polisi, ucapnya.

Dia menyatakan, tidak mau anggotanya berisiko luka atau akhirnya terpaksa harus diberikan tindakan tegas terukur. Dengan menembak bagian lutut sebelah kanan, hingga pelaku meletakan sajam dan menyerah,” tambah AKP Dading.

Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis. “Kemarin juga sudah dilakukan operasi untuk mengeluarkan peluru dari lututnya. Kondisi pelaku sehat,” terangnya.

Kasat menambahkan, pelaku mengamuk dengan sajam di kawasan tersebut bukan pertama kalinya. Pria sebatang kara yang hidup dari belas kasihan warga ini kerap menenteng sajam jika tak punya rokok.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya polisi menemukan banyak sajam yang diduga kerap di bawa pelaku sehari-hari. ” Kini Rahmadi dijerat sesuai Pasal 212 KUHP jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena melawan polisi dan membawa senjata tajam tanpa hak,”pungkas Dading.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah