Banjarmasin, BARITO – ENTAH apa yang ada dalam benak Suwandar alias Kokoh (56) napi yang juga terdakwa dalam kasus narkoba alias sabu ini.
Jika rata-rata para terdakwa yang terancam hukuman berat atau hukuman mati biasanya mereka akan memohon agar hakim memberikan keringanan hukuman .
Mungkin sudah pasrah dan frustasi dan merasa tak memiliki harapan lagi, Kokoh yang menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin beberapa waktu lalu itu justeru minta hukumannya diperberat
Boleh jadi ini mungkin yang pertama kali terjadi dimana terdakwa yang dituntut bersalah dan diancam hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukannya meminta keringanan atas tuntutan tersebut.
Tak tanggung-tanggung sebaliknya Kokoh meminta agar majelis hakim yang menyidangkannya menjatuhkan hukuman mati kepada dirinya. Permohonan hukuman mati itu disampaikan Kokoh dalam persidangan dengan agenda pembelaan.
Majelis hakim pimpinan Eddy Cahyono SH MH yang menyidangkan perkaranya, sempat heran dengan apa yang diucapkan terdakwa.”Ini pertama kali saya alami, yang mana terdakwa meminta hukumannya diberatkan,”kata Eddy Cahyono kepada Barito Post .
Eddy Cahyono mengaku tidak tahu permasalahannya, namun menurut keterangannya kalau dirinya sudah dua kali terjerat kasus narkoba di wilayah yang berbeda yang mana satu hukuman ada 15 tahun dan satu lagi 16 tahun, jadi kalau ditotal sudah 31 tahun penjara hukuman yang bakal dijalaninya
Sedangkan untuk kasus yang menyeret terdakwa kembali dengan barang bukti yang cukup banyak JPU menuntut 20 tahun penjara.
“Terdakwa mengatakan dengan jumlah hukuman tersebut mungkin ia tidak bakal bisa hidup lagi, karena usianya sudah 56 tahun, dan ketika saya tanya kenapa saudara meminta hukuman mati, ia hanya terdiam seperti putus asa sambil membuka dan melebarkan kedua tangannya,”papar Eddy.
Oleh majelis hakim terdakwa pun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
“Sebenarnya hukuman tersebut sudah melampaui, namun karena dari beberapa hukuman yang dialaminya tidak ada bukti berupa petikan putusan dari pengadilan yang menyatakan akan hukuman yang telah diterima terdakwa,”jelas Eddy.
Sekedar diketahui terdakwa Suwandar alias Kokoh seorang narapidana kasus narkoba yang menghuni di LP Teluk Dalam Banjarmasin dan kembali terjerat kasus yang sama bersama seorang pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin bernama M Rafi’i yang berhasil diungkap pihak Polda Kalsel pada tahun 2018.
Untuk terdakwa M Rafi’i telah lebih dulu disidang dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Suwandar alias Kokoh merupakan pemilik barang haram dan seorang residivis.
Terdakwa Suwandar alias Kokoh sebelumnya, telah menjalani sidang TPPU, yang mana pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, mendapat pelimpahan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Kasus TPPU atas nama Suwandar alias Kokoh ini merupakan kelanjutan dari kasus tindak pidana narkoba yang ditangani pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta.
Yang mana pada kasus pidana umumnya tersangka Suwandar alias Kokoh dihukum 15, selain itu ia juga dijatuhi hukuman pada Pengadilan Negeri Surabaya selama 16 tahun.
Diketahui BNN Jakarta menggagalkan peredaran 2,2 Kg sabu asal Malaysia ke Indonesia. Uniknya, untuk mengelabui petugas di lapangan, sabu itu diselundupkan dengan direkatkan ke selangkangan oleh pelaku.
mr’s