Menghitung Potensi Pajak Underground Economy

Potensi Ekonomi Makin Baik Seiring Penerimaan Pajak Meningkat (foto:dokumen/istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Kinerja perekonomian suatu negara selama ini sering kali diukur berdasarkan nilai produk domestik bruto (PDB). Hal ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi (economic growth) suatu negara. Namun pengukuran kinerja ekonomi suatu negara dengan menggunakan PDB ini dianggap masih belum mampu mencerminkan kinerja ekonomi suatu negara secara menyeluruh.

Baca Juga: Langsung Dapat Cashback Rp60 Ribu, Yuk Buka Tabungan Bank Kalsel

Kerap kegiatan perekonomian yang terekam dalam PDB hanya mencerminkan sebagian saja, sementara berbagai kegiatan ekonomi lainnya terutama yang kecil dan ilegal luput dari pencatatan.

Kalau di Indonesia hal itu termasuk misalnya  kegiatan judi online, penangkapan ikan ilegal, tambang ilegal, bisnis minuman keras ilegal, hiburan malam ilegal, cukai rokok palsu dan rokok tanpa cukai.

Artinya kegiatan ekonomi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena dilarang hukum. Atau aktivitas bisnis yang sengaja ditutupi untuk menghindari pembayaran pajak.

Nah kegiatan yang berlangsung di dalam perekonomian namun tidak termasuk dalam perhitungan PDB tersebut kerap kali dianggap sebagai kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economy).

Kegiatan ini telah berlangsung lama dan merupakan kecenderungan yang terjadi di hampir semua negara, baik di negara-negara miskin ataupun negara-negara berkembang dan negara-negara kaya.

Baca Juga: Langsung Dapat Cashback Rp60 Ribu, Yuk Buka Tabungan Bank Kalsel

Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mencoba menghitung potensi ekonomi underground economy ini. Ia menduga aktivitas ekonomi bawah tanah ini bisa setara 15%-20% dari PDB Indonesia.

Sementara itu di negara-negara dengan penegakan hukumnya buruk aktivitas underground economy ini proporsinya bisa mencapai hingga 60% dari PDB. Namun di negara-negara berkembang bisa mencapai 10%-120%.  “Tapi saya rasa jauh lebih besar dari itu bisa 15%-20% dari PDB,” tegasnya.

Nah untuk Indonesia, dengan asumsi nilainya setara 15% saja dari PDB Indonesia, maka kegiatan ekonomi bawah tanah ini nilainya mencapai sekitar Rp 3.600 triliun.  “Lalu dengan asumsi tax ratio 10,4%, maka potensi penerimaan pajak bisa mencapai Rp 375 triliun,” ujar Wijayan.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Konsisten Jalankan Program CSR, Entitas Usaha ABMM Panen Penghargaan

XL Axiata dan Smartfren Umumkan Merger Strategis Bernilai IDR 104 Triliun (~US$6,5 Miliar)

Harga Emas Kian Menarik, Bisnis Logam Mulia BSI RO IX Kalimantan Tumbuh 223%