Menko Polhukam Beri Pencerahan soal Politik Hukum

Banjarmasin, BARITO – Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) bekerjasama dengan Universiats Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menggelar Seminar Nasional Politik Hukum dan Reformasi Sistem Peradilan di Indonesia, Selasa (21/12) di Mahligai Pancasila Banjarmasin.

Seminar dibuka Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dihadiri Rektor UII Yogyakarta,  Fathul Wahid, Rektor ULM Sutarto Hadi dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Sebelum membuka secara resmi seminar, Mahfuz MD sempat menjelaskan tentang pengertian perbedaan politik hukum dengan politisasi hukum, karena menurutnya banyak orang salah kaprah dalam memahami kedua istilah ini.

Kemudian, disinggung awal perkembangan ilmu Politik Hukum yang diakui dalam kurikulum pada pada 1994 atau masuk mata kuliah wajib program magister (S2) ilmu hukum, lalu pada  1996 menjadi mata kuliah wajib program doctoral ilmu hukum, sampai  dijadikan mata kuliah pilihan di program sarjana (S1).

Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Roy berharap kehadiran Menkopolhukam Muahfud MD menjadi semangat para mahasiswa atau  civitas akademika FH ULM untuk mempertajam keilmuan dari para ahli  bidangnya.

Selain itu, kehadiran Mahfud MD juga, menjadi inspirasi dan menguatkan komitmen bersama untuk mewujudkan SDM yang berkualitas di bidang hukum khususnya, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya bagi banua Kalimantan Selatan.

Dewasa ini sebut Roy, perkembangan dunia hukum semakin maju dan berkembang seiring perkembang jaman, terlebih di masa pandemi Covid 19 saat ini yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan, begitu pula dalam sistem peradilan dan sistem adminstrasi pemerintahan.

Kemudian, bagaimana dapat dilihat berbagai kasus yang terjadi seseorang juga berbeda dari sebelumnya. Seseorang bisa terjerat hukum dari sebuat cuitan maupun status di media sosial, bisa terjerat pidana.

Tuntutan tarnsparansi juga bisa berurusan dengan hukum, belum lagi aturan atuaran  multi tafsir yang bisa diperdebatan. Karenanya,  sekarang dan kedepan ahli hukum sangat diperlukan dan harus mumpuni serta bisa beradaftasi dengan jaman.

Selanjutnya  menyebut, Kalsel sudah memiliki lembaga bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai mana diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2015 tenang Penyelanggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

“Melalui Perda ini saya menaruh harapan agar para sarjana hukum dapat mengambil peran  aktif dalam palaksanaan Perda itu, sehingga kehadiran kita bisa dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat miskin, serta bisa menciptakan masyarakat tertib hukum,” ujarnya.

Seminar nasional ini merupakan rangkaian dari peringatan Dies Natalis ke 21 Fakultas Hukum ULM yang jatuh pada tanggal 21 Desember 2021. Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan kerjasama antara ULM dan UII Yogyakarta, dan pelantikan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diketuai Abdul Halim Barkatullah yang saat ini menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM). slm

 

Related posts

Serapan Belanja APBD Kalimantan Selatan Mengkhawatirkan

Guru Ilham Humaidi Serukan Pilkada Damai

Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke Sungai Lulut Banjarmasin, Petugas Mesti Lewat Jalur Sungai