Banjarmasin, BARITO- UNTUK kesekian kalinya jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua orang tersangka.
Dua tersangka yaitu berinisial AU (35) warga Jalan Kelayan Luar, Gang Ketawa Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dan RR (36) warga Jalan K.S Tubun, Gang Tentram 1, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
AU dan RR yang keduanya berprofesi sebagai buruh ini diringkus petugas di bedakan yang disewa oleh RR di Jalan K.S Tubun, Komplek Gagah Lurus, Gang Tentram 1, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (17/5/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata Selasa (18/5/2021) mengatakan, diciduknya AU dan RR diawali dari penyelidikan dengan menggunakan metode penyamaran.
Dimana petugas menyamar seolah-olah sebagai seorang calon pembeli barang haram yang diduga dibisniskan oleh kedua tersangka.
Terbayang keuntungan, AU dan RR setuju untuk mengatur pertemuan mentransaksikan barang haram tersebut.
Namun bukannya mendapat keuntungan, AU dan RR justru diciduk oleh petugas sesaat akan melakukan transaksi dengan seorang petugas yang tengah melakukan penyamaran.
Benar saja, dari kedua tersangka petugas yang langsung dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata berhasil menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 9,36 gram yang dibungkus dalam tiga paket berplastik klip.
“Selain tiga paket sabu 9,36 gram, disita juga satu timbangan digital, 1 bendel plastik klip, uang tunai senilai Rp 6.102.000 dan satu handphone biru merek Oppo,” kata mantan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Riau ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dibawa petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
AU dan RR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor Mercurius