Banjarmasi BARITO- Mungkin ingin mendapat uang dengan cepat RP(28) mencari penghasilan dengan cara yang melanggar hukum Akibatnya pengangguran ini terjerat dalam pusaran peredaran gelap narkotika.
Karena perbuatannya RP warga Jalan R.E Martadinata, Komplek Anamas, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel ini harus berurusan dengan hukum.
RP diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di Jalan Tatah Bangkal, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis (3/6/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II, AKBP Ridwan Raja Dewa, Jumat (4/6/2021) membeberkan kronologis pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini.
Menuritnya RP ditangkap berawal dari penyelidikan petugas dwngan menggunakan metode penyamaran sebagai calon pembeli (under cover buying).
Tergiur keuntungan dari penjualan barang haram, RP tak mengetahui bahwa calon pembeli adalah Polisi yang menyamar.
“Tim Opsnal Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel di TKP melakukan UCB (under cover buying) menangkap tangan terlapor pada saat akan menyerahkan satu paket sabu yang dibungkus tisu,” kata AKBP Ridwan.
Tak lagi dapat mengelak, RP pun mengakui kepada petugas bahwa narkoba jenis sabu seberat 5,34 gram yang akan ditransaksikan tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari orang lain untuk dijual kembali.
Saat ini petugas sudah membawa RP bersama sejumlah barang bukti yaitu satu paket sabu dengan berat bersih 5,34 gram, dua lembar tisu, satu unit sepeda motor dan satu telepon genggam ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut.
RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor Mercurius