Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,
terdakwa Abdulah Amis mantan Kepala Desa Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya.
Hal ini dkemukakan terdakwa secara langsung, pada sidang lanjutan, Selasa (7/3), ketika diberikan kesempatan untuk melakuan pembelaan.
“Apa alasan terdakwa minta keringaan hukuman,’’tanya ketua majelis hakim I Gede Yuliatha SH.
Menjawab, terdakwa mengakui perbuatannya salah, serta menyesal, juga karena tulang punggungh keluarga karena masih ada tanggungan anaknya yang memerlukan bimbingan.
“Disampimg itu orang tua saya yang sudah tua juga menjadi tanggungan saya,’’ katanya melalui sidang virtual.
Atas pembelaan tersebut JPU Mahendra Rigo SH dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tetap pada tuntutannya.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Puluhan Gram Dibekuk di Jalan Veteran Banjarmasin
Seperti diketahui tedakwa dituntut penjara selama 2 tahun, serta denda Rp59 juta subsidair serta membayar uang pengganti sebesar Rp215 juta lebih, bila dalam sebulan setelah putisan majelis terdakwa tidak membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.
Terdakwa secara meyakinan bersalah melanggar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus dilakukan korupsi oleh tedakwa dengan mengalihan anggaran untuk jalan, tetapi tidak dilaksanakan dan dananya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang berasala dari dana desa di Baru Gelang.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya