Menyesal dan Alasan Ortu, Mantan Kades Baru Gelang Minta Keringanan Hukuman

Mantan Kepala Desa Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu saat mengikuti sidang secara virtual.

Mantan Kepala Desa Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu saat mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,
terdakwa Abdulah Amis mantan Kepala Desa Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya.

Hal ini dkemukakan terdakwa secara langsung, pada sidang lanjutan, Selasa (7/3), ketika diberikan kesempatan untuk melakuan pembelaan.
“Apa alasan terdakwa minta keringaan hukuman,’’tanya ketua majelis hakim I Gede Yuliatha SH.

Menjawab, terdakwa mengakui perbuatannya salah, serta menyesal, juga karena tulang punggungh keluarga karena masih ada tanggungan anaknya yang memerlukan bimbingan.
“Disampimg itu orang tua saya yang sudah tua juga menjadi tanggungan saya,’’ katanya melalui sidang virtual.

Atas pembelaan tersebut JPU Mahendra Rigo SH dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tetap pada tuntutannya.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Puluhan Gram Dibekuk di Jalan Veteran Banjarmasin

Seperti diketahui tedakwa dituntut penjara selama 2 tahun, serta denda Rp59 juta subsidair serta membayar uang pengganti sebesar Rp215 juta lebih, bila dalam sebulan setelah putisan majelis terdakwa tidak membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.

Terdakwa secara meyakinan bersalah melanggar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus dilakukan korupsi oleh tedakwa dengan mengalihan anggaran untuk jalan, tetapi tidak dilaksanakan dan dananya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang berasala dari dana desa di Baru Gelang.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (batik coklat) saat menanggapi keterangan para saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel: Saksi Akui Pernah Diminta Fee 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (foto: Iman Satria )

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah