Banjarmasin,BARITO – Citra Korps Bhayangkara kembali tercoreng menyusul dilaporkannya
seorang oknum anggotanya berinisial AP (34) berpangkat Bripka yang dilaporkan ke Polda Kalsel atas dugaan pelanggaran kode etik.
AP yang disebutkan bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Telaga Langsat, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) itu dilaporkan mantan istrinya sendiri, Risnawati (30).
Bripka AP dilaporkan karena Risnawati merasa telah ditipu oleh terkait perjanjian pemberian harta gono-gini pascaperceraian mereka.
“Jadi saya merasa ditipu, merasa dirugikan oleh oknum bhayangkara tersebut,” ujar Risnawati usai melapor ke Bidpropam Polda Kalsel, Senin (14/2/2022).
Risnawati membeberkan, cerita berawal ketika bahtera rumah tangga mereka yang telah diarungi selama empat tahun tak mampu dipertahankan lagi pada Desember 2020.
Sebelum resmi bercerai pada 3 Februari 2021 di Pengadilan Agama Kandangan HSS, Bripka AP membuat surat pernyataan.
Dimana Bripka AP bersedia memberikan dua buah ruko dan sebidang tanah senilai Rp 1,4 miliar apabila Risnawati bersedia menggugat cerai.
“Surat pernyataan bermaterai Rp6000 itu dibuat di hadapan Kabag Sumda Polres Kandangan 16 Desember 2020,” ujar Risna.
Atas dasar kesepakatan itu Risnawati melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kandangan, hingga akhirnya pada 3 Februari 2021 gugatan dikabulkan dan mereka resmi bercerai.
“Tiga hari setelah perceraian, ia kawin lagi dengan wanita asal Bandung,” bebernya.
Namun yang disesalkan Risnawati pasca dua bulan perceraian, Bripka AP malah membatalkan surat pernyataan yang telah dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak di atas materai dan disaksikan dua orang saksi itu.
“Harta itu diambil lagi. Alasannya karena saat itu berada di bawah tekanan,” sesal Risnawati .
Risnawati menganggap bahwa ia berhak mendapatkan harta itu. Selain memang sudah menjadi kesepakatan, harta itu hasil jerih payahnya mereka berdua.
“Selain polisi, mantan suami saya juga nambang,” ungkapnya.
Karena itulah, akhirnya ia memberanikan diri untuk melapor ke Polda Kalsel karena merasa dirugikan.
“Saya datang kesini hanya untuk mencari keadilan tidak lebih,” pungkasnya.
Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK APP), Aliansyah yang turut mendampingi Risna menyatakan bahwa Risna berhak mendapat apa yang telah dijanjikan Bripka AP
“Ibu ini berjuang dari nol dengan suaminya, ketika mereka sukses, AP mencari pasangan lain, namun istrinya dikorbankan,” katanya.
Ali j menunggu soal sikap Bripka AP yang merupakan anggota Polri tapi tega mengkhianati seorang perempuan.
“Harta yang sudah dijanjikan setelah putusan cerai diambil kembali, padahal kalau ibu ini mau, sebelum putusan cerai yang bersangkutan mungkin kena proses karena Oknum Polisi,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i mengaku belum menerima dari Bidpropam.
“Belum ada info,” ucap Rifa’i singkat.
Penulis/Editor Mercurius