Merasa Janggal Dengan Putusan, Penggugat Ajukan Banding Hingga Lapor ke KPK

Ainar Rakhman dan Wanas saat memperlihatkan salah satu bukti  saat PS (Pemeriksaan Setempat) yang menurut majelis tidak dilakukan.

Banjarmasin, BARITO – Merasa ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim PN Agama Kota Banjarbaru terkait pembagian harta goni gini, Untung Sumanto melalui penasehat hukumnya dari Kantor Ainar Rakhman SH dan rekan mengatakan sangat keberatan dan menyatakan banding.

Putusan sendiri menolak semua gugatan Untung Sumarno. Dan menyerahkan semua harta ketangan tergugat Sri Wulandari. Putusan perkara 543/Pdt.6/2021/PA.Bjb dibacakan ketua majelis hakim Habiburrahman SH dengan anggota H Akhmad Rasyidi Halim dan M Febry Rahadian, pada 22 Desember 2021.

Dikatakan Ainar Rakhman, pihaknya sangat keberatan atas putusan itu.

Bagaimana tidak keberatan lanjut dia, putusan itu dinilai sangat aneh dan tidak mencerminkan keadilan serta patut untuk dipertanyakan, ada apa dibalik itu semua.

“Kami menilai putusan tersebut  mengandung suatu kebohongan yang teramat sangat dan penuh trik rekayasa,” katanya, Rabu (26/1).

Seperti keterangan saksi yang katanya tidak ada, padahal jelas video dan rekaman dalam persidangan tidak dapat disangkal kebenarannya.  Kemudian,  anak kandung  bernama Dr Bambang Arinekso yang dijadikan saksi terhadap tergugat padahal anggota majelis hakim dan penasehat hukum penggugat keberatan atas kesaksiannya, oleh ketua majelis tetap mempersilahkan dan mengambil keterangan sebagai bukti.

“Sementara empat orang saksi fakta dari kami mereka diabaikan,” ketusnya.

Dan yang paling mengherankan lagi, sidang dipercepat dua kali seminggu, tapi saat putusan ditunda berbulan-bulan. Lagi, pada  hari pembacaan putusan, majelis hakim sempat menskor sidang setengah jam dengan alasan ada rapat dengan Ketua PA. “Jelas hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU dan hukum perdata,” ujarnya.

Dan menurut informasi yang diterima, skor dilakukan karena majelis hakim sedang menerima tamu yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.

Selain melakukan banding,   untuk keadilan  pihaknya ditambahkan Wanas rekan kerja Ainar,  pihaknya juga  telah mengirim surat bantahan ke  PA Banjarbaru,  pengawas hakim tinggi, pengawas mahkamah

agung, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kenapa ke KPK? Sebab kami menduga putusan ini adalah putusan pesanan dan sangat dipaksakan,” tutup Wanas.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara