Merasa tak Pernah Ajukan Kredit ke BRI, Saksi Heran Saldonya Dipotong

Ketiga terdakwa BRI ketika mengikuti sidang secara virtual, Selasa (3/5).

Banjarmasin, BARITO – Saksi Riski yang dihadirkan pada perkara korupsi dana fiktif BRI Banjarmasin mengaku tidak pernah mengajukan pinjam kredit ke bank plat merah tersebut.

Sehingga saat tabungannya minus, dan pihak bank mengatakan kalau dia ada pinjaman lunak, Riski mengatakan sangat terkejut.

“Ya saya terkejut lah. Waktu itu rencananya saya mau ambil uang lewat ATM,. Dimana saat itu di ATM saya ada uang sebesar Rp1 juta. Eh tahunya uangnya tidak ada malah minus 4,5 juta,” cerita Riski kepada majelis hakim pada sidang lanjutan, Selasa (3/5).

Merasa  ada yang tidak beres, diapun lanjut Riski mendatangi BRI Unit  Kayu Tangi kantor dimana dia buka rekening pertama. Oleh pihak BRI Kayu Tangi dia disarankan untuk mendatangi kantor cabang BRI Unit A Yani. Sebab dikatakan BRI  unit A Yani yang memotong karena ada nama dirinya sebagai nasabah kredit.

“Sayapun terkejut sebab selama ini saya tidak pernah mengajukan kredit, tapi kok ada  nama saya,” katanya seraya menambahkan kalau dia sempat komplin ke Kepala Unit BRI A Yani dan akhirnya uangnya diganti.

Tak hanya sekali itu, beberapa bulan kemudian lanjut sopir angkutan barang ini, kejadian serupa terulang lagi.

“Saldo saya di rekening  Rp3 juta rupiah kembali lenyap. Saya komplin dan diganti lagi,,” paparnya kepada ketua majelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH.

Riski menduga ada oknum  BRI telah menyalahgunakan KTP miliknya  untuk mencairkan kredit. Dan terbukti saat pihak kejaksaan memberitahukan kalau data dirinya disalahgunakan untuk pencairan kredit oleh oknum BRI.

Diketahui dalam perkara ini jaksa menyeret tiga orang sebagai terdakwa yakni Wahyu Krisnayanto mantan Kepala BRI Unit A Yani dan dua lainnya yang merupakan karyawan BRI di kantor yang sama yakni Mochmamad Zanuar dan Nugroho Budi Satria.

Dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1.594.731.690. Hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018.

Ketiganya dijerat dengan pasal 2,3, dan 8 jo pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, untuk dakwaan primair, subsider, dan lebih subsider.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan

Peringati HUT ke 79 Persit KCK, 100 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah

Gerebek Rumah Warga Flamboyan Basirih Banjarmasin, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Berat 1,08 Gram