Mereka Dituntut Lebih Jeli Melihat Pelanggaran

Pelaihari,BARITO-Sebagai wasit dalam pelaksanaan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut secara khusus lebih menajamkan pencermatan akan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kasel tahun ini.

Marsudi,S.pd,M.IP koordiv SDM, Organisasi dan Data Informasi bawaslu Tanah Laut Senin, (2/11) dalam keterangan persnya mengatakan, perlu kembali mengasah kejelian dari petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diseluruh kecamatan, dan untuk itu Bawaslu Tanah Laut bakal menggelar Rakor SDM dengan Panwascam se Kabupaten Tanah Laut yang dijadwalkan digelar dihotel Aston Banjarmasin selama 2 hari dan dimulai besok Selasa,(3/11).

Ia menambahkan, ini kegiatan dari divisi SDM dengan Panwascam se Tala, dan nara sumber yang diminta memberikan materi dari kalangan akademisi dan mantan anggota KPU Kalsel.

Lantas apa tujuan kegiatan ?

Marsudi menjelaskan, kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penajaman terhadap Panwascam dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya sebagai pengawas Pemilu.

“Pada intinya harus paham dulu mereka terhadap tugasnya dan fungsinya berikut kewajibannya, karena kedepan Panwascam juga akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap pengawasan Tempat Pemungutan Suara (TPS),”jelasnya.

Untuk pengawas di TPS sendiri tengah dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 16 November 2020, dimana saat ini setiap TPS diawasi 1 orang dan TPS di Kabupaten Tanah Laut sendiri sebanyak 700 buah TPS, maka dibutuhkan 700 orang pengawas TPS pula. Pelaksanaan Bimtek sendiri per kecamatan dilakukan sebanyak 2 kali, namun dilantik terlebih dahulu.

Kenapa harus ada Bimtek TPS itu lanjut Marsudi, karena rata-rata masih adanya ketidak pahaman, pengalaman di Pemilu tahun 2019 lalu di TPS harusnya buka pada pukul 07.00 wita, sehingga ada yang baru buka pukul 07.30 wita tetap dibiarkan, begitu sebaliknya tutup pada pukul 13.00 wita pengawas harus mengingatkan atau menegur kalau jam operasional TPS sudah berakhir. Itulah sebabnya pemahaman tugas, fungsi dan kewajibannya dipertajam kembali lewat rakor SDM.

Ia menjelaskan, ada aturan semisal ada 20 orang di dalam lingkungan TPS yang sudah terdaftar itu boleh saja mencoblos walaupun waktunya sudah lewat, namun yang datang ke TPS tapi belum terdaftar walau menyerahkan surat undangan mencoblos hal itu yang tidak diperbolehkan, karena biasanya pada jam-jam terakhir tersebut orang datang kebanyakan menggunakan KTP, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi boleh memakai KTP, maka hal itulah contoh kecil pelanggaran-pelanggaran adminitrasi yang oleh Panwascam mengingatkan KPPS.

Bawaslu sendiri membuka rekrut pengawas TPS sudah perpanjangan ke tiga, karena Kecamatan Pelaihari dan Kintap yang dikarenakan harus dua kali pula kebutuhan yang terpenuhi. Bawaslu memberi batas waktu sampai tanggal 10 November 2020 untuk pendaftaran pengawas TPS di Kecamatan Pelaihari dan Kintap. Pendaftaran langsung ke Panwascam masing-masing, sementara laporannya yang diminta online tiap hari dari Panwascam dan data setiap hari pula dilaporkan ke Bawaslu RI secara online. Dari segi syarat akan terbaca jika pendaftar tidak memenuhi syarat.

“Syarat minimal pendidikan SMA dan umur 25 tahun, jika kurang dari 3 hari saja umurnya tetap tidak bisa, dan menurut UU dibentuknya pengawas TPS itu masa tugasnya 23 hari sebelum hari H dan dibubarkan 7 hari setelah hari H atau 1 bulan,”tutupnya.baz

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel