Meski Menang PSU, Ananda ‘Ngadu’ Lagi Ke MK

Bajarmasin, BARITO – Waktu pembangunan Kota Banjarmasin periode kepemimpinan walikota 2021-2025 sepertinya semakin menyusut. Pasalnya paslon nomer urut 02 Ibnu-Arifin yang memenangkan pilwali kembali terancam ditunda.

Sehingga itu, kepemerintahan Kota Banjarmasin yang seharusnya sudah bisa berjalan Februari lalu hingga sekarang belum bisa dipastikan kapan bisa pelantikan.

Soal ini pasca munculnya gugatan tahap dua oleh kubu Ananda-Mushaffa ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi yang belum lama ini diumumkan KPU Kota Banjarmasin.

Pengaduan MK tersebut dicatat dari situs mkri.id PHP Wali Kota Banjarmasin tahun 2021 APPP 148/PAN.MK/AP3/05/2021 dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) 04 Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).

Latar belakang penolakan tentang hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali yang diselenggarakan KPU Banjarmasin itu juga diakui Kuasa Pemohon Paslon 04, Muhammad Rizky saat dihubungi, Rabu (5/5).

“Benar pemohonan tersebut sudah tercatat oleh MK,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa laporan ini berkaitan dengan adanya keberatan dari saksi Paslon nomor urut 04 yang dicatatkan pada tulisan kejadian khusus di KPU Banjarmasin saat rekapitulasi.

Kemudian terdapat dugaan dugaan ketidaknetralan penyelenggara PSU Pilwali Banjarmasin.

Adapun PSU dilaksanakan di 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (28/4). Yaitu Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

“Intinya klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke MK,” pungkasnya.

Lantas kapan laporan tersebut disampaikan ke MK?

Ia menuturkan laporan PSU Pilwali ini dimasukkan pukul 23.32 Wita pada Selasa (4/5) lalu.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan
Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa
berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sementara itu, Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengakui bahwa menerima laporan dari Paslon nomor urut 04. Untuk itulah, pihaknya berangkat ke KPU RI pada hari ini.

“Untuk konsultasi supaya tidak tersalah kami. Apakah penetapan atau apa, tentang adanya sengketa ini,” katanya.

Penulis: Hamdani

Related posts

Ketua PWI Pusat Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan

KPU Tetapkan Paslon Yamin-Ananda Jadi Wali dan Wawali Kota Banjarmasin

Capaian Pajak Kanwil DJP Kalselteng Lampaui 100 Persen