Meski Mundur, Bendahara KONI Masih Tetap Terima Honor

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, saksi yang juga mantan bendahara KONI Kota Banjarmasin Syaidinnor akhirnya berterus terang kalau dia masih menerima honor walaupun sudah mengundurkan diri.

Saksi mengatakan diangkat menjadi bendahara periode 2014 – 2018. Namun dengan alasan kesibukan bisnis, 2015 dia ujar saksi mengundurkan diri. Namun demikian hingga akhir masa jabatan tahun 2018 dia tegas saksi masih menerima honor dari KONI dengan besaran Rp1,5 juta perbulan.

“Saya akui walaupun sudah mundur, tapi saya masih tetap terima honor,” ucap saksi.

Pernyataan saksi tersebut disampaikannya pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI dengan dua terdakwa mantan Ketua Umum Djumadi Masrun  dan Sekretaris KONI Kota Banjarmasin Widharta Rahman, Rabu (4/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Disebutkannya untuk melaksanakan tugas bendahara diserahkan kepada  juru bayar Faisal dan pembantu juru bayar M Taufik.  Sayang sebelum diajukan sebagai saksi Faisal justru sudah meninggal dunia beberapa hari lalu.

Yang hebatnya, terungkap pula selain mendapat honor kendati sudah mengundurkan diri, kadang kadang saksi ikut rapat pengurus KONI Banjarmasin yang waktu itu masih dijabat oleh terdakwa Djumadi Masrun selaku Ketua Umum.

Seperti yang diperkuat saksi M Taufik selaku selaku pembantu juru bayar pada Pengurus KONI Banjarmasin.

“Saya tidak tahu bendahara mundur. Dan ketua juga tidak pernah memberitahukannya,” ujarnya seraya mengatakan sering mengantarkam honor ke Syaidinnor ke rumahnya.

Taufik mengakui ia bertugas lebih banyak membantu juru bayar almarhum Faisal yang baru saja  meninggal dunia serta merekap semua bukti bukti  masuk dari cabang olahraga (cabor) yang dibantu.

Taufik juga menyebutkan kalau kwitansi yang ditandatangani pengurus cabor kadang kadang ditandatangani lebih dahulu baru di ketik, tetapi semua isinya sesuai dengan dana yang diserahkan.

Kedua terdakwa yakni mantan Ketua Umum KONI Banjarmain Drs Djumaderi Masrun dan Sekretaris KONI Banjarmasin Drs Widharta Rahman, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 M lebih.

Menurut JPU yang di komandoi jaksa senior M Irwan mengakui kalau dalam persidangan memang terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka Rp2 miliar lebih, tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing masing Djumaderi  diangka Rp500 juta dan Widharta dikisaran angka Rp50 juta.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis : Filarianti
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment