Meski Tertunda Pengesahan Payung Hukum, Tak Merubah Kesepakatan Tambah Modal ke Bank Kalsel

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar dan Ketua Komisi III DPRD Kalsel usai rapat paripurna dewan.(ist)

Banjarmasin, BARITO – Meski terjadi penundaan pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bank Kalimantan Selatan, namun penundaan pengesahan payung hukum itu tidak merubah kesepakatan untuk menambah modal sekitar Rp261 miliar kepada bank milik pemerintah daerah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, usai rapat paripurna dewan di Banjarmasin pada Senin (23/5/2022).

Sebelumnya telah diagendakan pengesahan raperda tersebut pada Senin (23/5/2022) dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, namun kemudian disepakati untuk dilakukan penundaan.

Informasi yang dihimpun wartawan, kabarnya penundaan pengambilan keputusan itu dipicu belum terbitnya hasil fasilitasi atas raperda itu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena sebelum disahkannya payung hukum itu harus ada fasilitasi tersebut.

Penundaan pengambilan keputusan itu diakui Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.

“Memang ditunda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel,” ujar Supian HK.

Ditambahkan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, meski ada penundaan pengambilan keputusan terhadap raperda dimaksud, tapi pada prinsifnya sudah setuju penambahan penyertaan modal itu.

“Pada prinsifnya sudah setuju tinggal rapat paripurnanya saja,” cetusnya.

Roy menambahkan untuk pemenuhan modal inti minimum (MIM) Bank Kalsel ini terakhirnya di tahun 2024 mendatang.

“Jadi mekanisme ini memang tertunda sedikit,” tukasnya.

Lanjutnya meski tertunda pengambilan keputusannya, itu mungkin tidak menjadi persoalan, tapi yang penting nantinya lebih lengkap, lebih baik dan lebih konplit saat pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut.

“Kita minimalnya di angka Rp261 miliar, tapi total lebih dari itu,” sebutnya.

Ditambahkannya untuk penambahan modal ke Bank Kalsel, yakni penyertaan modal kita dari pemerintah provinsi kemudian deviden yang dikembalikan, sehingga totalnya lebih dari Rp261 miliar.

“Pada akhir tahun 2024, modal inti minimum itu totalnya Rp3 triliun agar nantinya status Bank Kalsel tidak turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya