Miliki Dokumen Penting, Fauzan Bakal Patahkan Pengajuan Audit Investigasi PT. Karias Connect Vision di PN Amuntai

Amuntai, BARITO – Drama perseteruan ditubuh PT. Karias Connect Vision‎, Selasa (8/3) kemaren terus berlanjut. Japrotan Bustomi dan Ida Handayani sebagai Komisaris Utama dan Komisaris mendaftarkan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai.

Keduanya melakukan permohonan penetapan pemeriksaan investigasi (audit investigasi). Sedangkan termohon Abdul Hadi sang direktur utama di perseroan terbatas yang bergerak di bidang TV Kabel.

Sidang pemeriksaan saksi dipimpin hakim tunggal Andreas A Wiranata, SH berlangsung cukup alot. Saksi Rosadi harus meladeni pertanyaan dari kuasa hukum pemohon Gusrani, SH. Hakim beberapa kali harus bertindak tegas. Pasalnya kuasa hukum pemohon kerap menyimpulkan dari seharusnya bersifat pertanyaan kepada saksi.

“Silahkan kuasa hukum bertanya kepada saksi, hanya bertanya, majelis hakim nanti yang menyimpulkan,” tegasnya.

Hakim juga menolak permohonan pemohon terkait alat bukti dalam bentuk PDF yang memuat kerjasama dengan Diskominfo HSU. Kerjasama ini dalam menyiarkan hasil-hasil pembangunan yang ‎dilakukan Pemkab HSU di tv kabel tersebut.

Sementara termohon menghadirkan kuasa hukum DR. H. Fauzan Ramon, SH, MH dengan tenang mendampingi kliennya Abdul Hadi. Bahkan dengan segudang pengalaman yang dimilikinya membuat kliennya optimis bisa menyelesaikan drama ini dengan kemenangan.

Saat diwawancarai, Fauzan memberikan perhatian serius dengan hakim tunggal di PN Amuntai. Ini menurutnya perlu penjelasan dari Pengadilan Tinggi (PT) nantinya. Tidak menutup kemungkinan ia akan mendatangi Hakim Pengawas nantinya.

“Sangat perlu dilakukan, sangat urgen, ini perkara perdata, prosesnya bisa panjang, akan kami datangi PT di banjarmasin dan Hakim Pengawas, kok kenapa bisa hakim tunggal,” ucapnya.

Fauzan mengaku mendapatkan kuasa dari kliennya dalam menangani kemelut di PT. Karias Connect Vision hingga tuntas. Ia memiliki beberapa dokumen penting terkait keabsahan perusahaan tersebut. Terutama sekali akta notaris yang diterbitkan pada tahun 2009 oleh Heri B Marwoto, SH nomor 25.

“Dalam notaris tidak ada perubahan, karena kami sudah memiliki dokumen profil perusahaan dari Ditjen AHU,” tegasnya.

Sejumlah dokumen lainnya juga udah dikantongi. Semua itu akan digunakannya untuk memenangkan perkara perdata tersebut. Ia mnuding dokumen yang dijadikan alat bukti pemohon itu dibuat pemohon.

“Itu akan kami buktikan nantinya. Apalagi pemohon juga menelpon saksi Rosadi yang meminta sejumlah ‎uang sebesar 216 juta dan tidak dilibatkan dalam audit investigasi yang disidangkan,” pungkasnya.

Penulis: Marfai
Editor: Mercurius

Related posts

Kapolresta Banjarmasin Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke PPK

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol