Minggu Depan Lian Silas Hadapi Vonis Majelis Hakim

Terdakwa TPPU Lian Silas yang juga ayah gembong Narkotika Fredy Pratama.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah melewati proses yang cukup lama, Lian Silas terdakwa Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika, Kamis (25/4) depan dipastikan akan mendengarkan putusan majelis hakim.

Agenda pembacaan vonis pada Kamis depan dipastikan ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH usai mendengarkan duplik penasehat hukum terdakwa Ernawati SH.

“Putusan minggu depan. Sidang ditunda sampai Kamis depan 25 April 2024,” kata Jamser Simanjuntak.

Sidang terakhir Lian Silas dengan agenda duplik atau jawaban penasehat hukum terdakwa atas replik penuntut umum berlangsung cukup singkat. Erna, penasehat hukum terdakwa Lian Silas memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan nota pembelaan mereka.

Baca Juga: Tegur Tiga Warga yang Ikut Baris Pembagian Zakat untuk Anak anak, Juru Makam Sultan Suriansyah Dikeroyok

Dihadapan majelis hakim Erna mengatakan bahwa kliennya memang menerima transferan, namun menurutnya belum dapat dipastikan uang tersebut bersumber dari bisnis narkotika Fredy Pratama, sebab hingga saat ini boronan kelas kakap itu masih belum tertangkap.

“Namun perlu juga kita sadari kalau seorang Fredy Pratama mengirimkan uang kepada orang tua sebagai pemberian atau sebagai bakti anak kepada orang tua, bukankah itu hal yang wajar,” kata Erna.

Selanjutnya penasehat hukum terdakwa Lian Silas ini mengklaim beberapa aset yang disita dari perkara klienya bukan atas nama Lain Silas melainkan milik orang lain. Aset-aset tersebut juga sudah mereka sampaikan saat pembacaan pembelaan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, melalui tangan majelis hakim-lah pihaknya saat ini dapat berharap keadilan.

“Kami berharap apa yang kami sampaikan di pledoi dan duplik bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa Lian Silas yang hadir dipersidangan tampak tak banyak bicara. Kepada hakim ia hanya mengatakan jika pembelaan dirasanya sudah cukup karena sudah diwakilkan oleh penasehat hukumnya.

Sebagaimana diketahui Lian Silas sebelumnya dituntut bersalah oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan yang dibacakan JPU pada Selasa (26/3) lalu itu juga menuntut seluruh aset atau harta yang disita dari perkara TPPU Narkotika jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

Baca Juga: Aksi Dua Pencuri di Kampus ULM Terekam CCTV

JPU berkeyakinan ayah dari boronan narkoba kelas kakap itu terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang dijalankan anaknya, Fredy Pratama alias Miming. Sebagaimana yang terungkap dari fakta-fakta di persidangan.

Lian Silas dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Sementara diketahui sedikitnya ada 32 aset yang disita penyidik dalam perkara Lian Silas. Aset berupa tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah mulai dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga di luar Kalimantan.

Di Banjarmasin misalnya salah satu aset yang disita yaitu restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, Beluga Cafe yang masih satu gedung di Jalan Djok Mentaya Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kemudian di Kalimantan Tengah ada hotel Armani Muara Teweh yang juga disita. Termasuk delapan unit kendaraan roda dua dan roda empat yang nilainya miliaran.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah