Banjarmasin, BARITO – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau rencananya bakal direvisi. Pasalnya, selama penerapan Perda tersebut masih minim peran aktif pemerintah kabupaten dan kota, khususnya dalam kegiatan pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau.
Latar belakang itu lah yang kemudian menjadi usulan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel untuk melakukan Perubahan atas Perda Gerakan Revolusi Hijau tersebut.
Untuk mematangkan rencana revisi Perda itu, maka digelar rapat kerja DPRD Kalsel melalui Komisi II bersama Dishut Kalsel di Banjarmasin, Rabu (8/12/2021) siang.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin, SE, MAP.
Dijelaskan Imam Suprastowo, rencana revisi terhadap Perda Gerakan Revolusi Hijau, itu atas inisiasi dari Dishut Kalsel.
“Dalam perjalanannya, menurut hemat dari Dinas Kehutanan Kalsel, sedari tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu dimasukkan atau ditambahkan,” ucap Imam Suprastowo.
Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fatimatuzzahra menuturkan usulan perubahan atau revisi ini salah satunya dilatarbelakangi karena minimnya peran aktif kabupaten/kota dalam kegiatan pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau.
“Ke depan kita akan menambahkan pasal yang dapat menguatkan penegakkan sanksi pelanggaran oleh SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel yang bertanggung jawab atas penegakkan produk hukum daerah, yakni Satpol PP,” ujar Fatimatuzzahra.
Ia juga mengharapkan agar menambahkan pasal yang dapat menguatkan peran/keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau dalam rangka mendukung keberhasilan kegiatan Gerakan Revolusi Hijau.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menanggapi positif paparan yang disampaikan Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, karena itu ia mendukung segala hal yang sifatnya positif untuk kelestarian alam.
“Jika nanti perda ini sudah direvisi, maka langsung saja bikin Peraturan Gubernur (Pergub) nya, sehingga jika sudah ada arutan turunannya, niscaya akan lebih efektif dan efisien pula pelaksanaannya,” sarannya.
Syaripuddin menambahkan untuk memaksimalkan peran aktif dari pemerintah kabupaten/kota, ia mengusulkan agar dalam penyusunannya kelak melibatkan dinas terkait di kabupaten/kota, sehingga apa-apa yang menjadi cita-cita dari Perda tersebut benar-benar bisa dilaksanakan dan diperjuangkan bersama.
Penulis : Sopian