Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemuda bernama Pariyadi (31) ini mengalami nasib apes, niatnya mau minta kembalikan ATM dari pelaku aniaya malah diberi tusukan,
Selasa (21/2/2023) malam pukul 19.15 Wita lalu. Akibatnya korban menderita luka robek di punggung sebelah kanan dan kiri serta tangan kanan diatas jari kelingking dan jari manis.
Korban dianiaya di Jalan
Jalan Ampera Gang 20 RT 12 Kelurahan Telaga biru Kecamatan Banjarmasin Barat. Warga Komplek Green Aldi Mandastana Blok E No 10 RT 05 RW 03, Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu kemudian mengadukan ke polisi, sesuai bukti hasil visum et revertum.
Pelaku berinisial MN alias AT (39) warga Jalan Banyiur Luar Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu diburu polisi. Tiga bulan kemudian polisi berhasil membekuk tersangka tersebut.
Baca Juga: Pesta Miras di Pasar Sudimampir Berakhir Pria Paruh Baya kena Tusuk
Penganiayaan itu bermula saat korban mencari Kartu ATM miliknya yang dipinjam oleh pelaku, dan ketika mereka bertemu terjadilah cekcok. Kemudian MN mengeluarkan sajam dari pinggangnya dan langsung menganiaya korban sehingga mengalami beberaoa luka robek di tubuh dan tangannya.
Kapolsek Banjarmasin Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Firuza Bahri, Senin (8/5/2023) mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada, Sabtu (6/5/2023) sore pukul 17.00 Wita. “MN dibekuk di Jalan Sutoyo S Gang 20 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Barat. Selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. Kini MN dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkas Iptu Firuza Bahri.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya