Minta Bebas, Mardani Yakin Masih ada Hati Nurani Hakim

Mardani H Maming saat membacakan pledoi atas tuntutan yang diberikan tim JPU untuknya selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dalam pledoi yang dibacakannya sendiri, Mardani H Maming terdakwa perkara suap pengalihan IUP di Tanbu mengatakan kalau apa yang dituduhkan padanya tidak benar. Namun demikian mantan Bupati Tanbu dua periode ini meyakini majelis hakim pasti masih ada hati nurani untuk dirinya.

“Saya yakin majelis hakim masih ada hati nuraninya. Saya sungguh tidak memohon apapun, selain keadilan yang menjadi hak saya,” ujar Mardani tegar saat membacakan pembelaan melalui sidang virtual, Rabu (25/1/2023).

Mardani juga mengatakan kalau nota pembelaannya bukanlah sekedar ungkapan keluh kesah. Sebab sedikitpun dia ujar Mardani tidak akan meluapkan amarah atau dendamnya.

BACA JUGA: Juara 1 Penilaian Polres/Ta, Polres Kotabaru Terima Penghargaan dari Kapolda Kalsel 

“Saya tulus dan ikhlas telah memaafkan siapapun yang pernah melakukan perbuatan jahat dan keji terhadap diri
saya,” kata mantan bendahara PBNU Pusat ini dihadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kunchoro SH.

Hal yang sama juga diutarakam tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Abdul Qodir Zailani SH MH.

Membacakam pledoi sebanyak 500 halamam lebih, Abdul Qodir berharap majelis hakim bisa membebas kliennya dari segala tuntutan yang disampaikan JPU. Sebab menurutnya tidak ada alasan untuk menghukum Mardani.
“Dalam persidangan tidak ada sedikitpun terbukti Mardani menerima suap,” katanya.

Saksi yang dihadirkan tidak melihat sendiri kejadian, tapi hanya mendengar dari orang lain.

“Oleh karenanya kami berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Juga mengembali harkat dan martabat terdakwa seperti semula,” katanya.

Selesai menyampaikan nota pembelaan, pihak JPU yang dikomandoi Budi Sarumpaet SH dalam refliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya.

Menanggapi, tim penasehat hukum juga secara lisan mengatakan tetap pada pembelaannya. Setelah mendengar kedua belah pihak, majelis hakm akhirnya menyepakati akam membacakan putusan pada 10 Pebruati 2023 akan datang.

BACA JUGA: Aksi Pencuri Ponsel di Jalan Veteran Modus Beli Terekam CCTV

Seperti diketahui, mantan Mardani H Maming didakwa menerima suap, dituntut secara akumulatif selama 16 tahun dan 2 bulan, dengan rincian pidana kurungan selama 10 tahun dan 6 bulan, membayar denda sebesar Rp700 juta subsidair selama 8 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp118 miliar lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 5 tahun.

JPU berleyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dakwaan alternatif pertamanya.

Dugaan suap itu didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 yang dilarang menurut undang undang.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka