Minta Bukti Pertimbangan Vonis Hakim, Korban Kasus Mafia Tanah Bacakan Surat Protes di Pengadilan Negeri Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
SERAHKAN SURAT - Penggugat Sojuangun mewakili istrinya, membacakan surat protes depan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/9/2024).(foto: Mercy)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sojuangun Hutaruk korban Mafia tanah tak pantang menyerah, meski salah satu terdakwa bebas bernama Ahmad Adji Suseno, namun suami Erni Rosemery Saragih ini protes kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Yakni dengan menyerahkan surat minta surat bukti pertimbangan putusan hakim dan membacakannya di depan kantor peradilan meja hijau tersebut, Selasa (24/9/2024).

“Tuntutan saya agar PN Banjarmasin dapat menunjukkan bukti surat yang menjadi dasar Pertimbangan Pada halaman 193 tersebut, seperti saksi-saksi dan Undangan Gelar Perkara dimaksud dari kelurahan. Kemudian tanggal dan tempat serta jam pelaksanaan gelar perkara tersebut, “sebutnya kepada awak media.

Baca Juga: BNNP Kalsel Musnahkan 221,51 Gram Sabu dan 41 Butir Ekstasi Hasil Operasi Agustus – September 2024

Dia menambahkan, kalau ada pertemuan harusnya Daftar hadir perserta gelar perkara ada. Kemudian Berita acaranya mana hingga kesimpulan gelar perkara apa. Disamping itu, Surat Lurah yang menyatakan SKT tersebut adalah palsu serta bukti tersebut menjadi Bukti Nomor berapa di dalam Putusan.

Padahal ujarnya surat Lurah itu sudah dibatalkan, karena lurah tidak membuat sendiri melainkan hanya tanda tangan saja. Sojuangun juga mempertanyakan pertimbangan hakim diduga tidak sesuai bukti pendukung dalam putusan bebasnya Adji Suseno.

“Jadi saya Mohon kepada hakim agar membuktikan adanya bukti surat yang membenarkan pertimbangannya tersebut.
Karena mana surat dan bukti kapan dimana serta siapa saja hadir. Apalagi dari lurah sudah menarik atau cabut suratnya. Dan surat sebenarnya hanya tanda tangan,”tandas Sojuangun.

Disamping itu terangnya bahwa
Hakim tidak memasukkan dalam mempertimbangkan hasil labkrim, karena sertifikat dikatakan palsu tidak dipertimbangkan kembali untuk menjerat terdakwa. “Jadi bila tidak direspon maka akan datang lagi dengan orang yang lebih banyak,”tandas Sojuangun.

Harapannya hakim menunjukkan bukti yang dituntut oleh Sojuangun tersebut. Selain itu juga dia heran kenapa saat Jaksa membacakan tuntutannya hanya diberi waktu 30 menit. “Jadi yang saya tanyakan adalah peraturan hal itu adalah pembatasan dalam membacakan tuntutan itu mohon ditunjukan aturannya” tegasnya.

Baca Juga: Dini Hari, Api Hanguskan Bangunan Kantin SMPN 3 HST

Seperti diketahui notaris Achmad Adji Suseno (60), terdakwa kasus mafia tanah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/9/2024) sore lalu. Amar putusan dibacakan hakim ketua Irfan Nur Hakim, dan didampingi dua hakim anggota, Febrian Ali dan Aries Dedi.

Namun terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) diantara ketiga hakim. Hakim Irfan dan Febrian berpendapat, salah satu unsur dari Pasal 264 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi. Maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa perkara mafia tanah, Hasbi Ansyari divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (31/7/2024) lalu. Namun pria 52 tahun itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP tentang penggunaan akta otentik palsu.

Meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 4 tahun kurungan. Hasby pun ajukan banding di pengadilan tinggi (PT) Banjarmasin hingga divonis bebas.

Baca Juga: Terdakwa Penipuan Perjalanan Umroh Divonis 3,6 Tahun, Para Korban Berucap Alhamdulillah

Perkara mereka masing dipisah atau split dengan melibatkan terdakwa Husaini (61) yang masih berproses hukum.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Satgas Mafia Tanah.

Perkara ini dilaporkan korban sejak Juli 2021. Hasby berperan sebagai makelar, Adjie sebagai notaris, dan Husaini sebagai pemilik tanah. Ia juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kalsel.

Korbannya adalah Erni Rosemeri Saragih. Objek kasusnya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan. Nilai tanah itu mencapai Rp30Miliar. Sebelum diadili, penyidik kepolisian sempat menghadapi gugatan praperadilan dari Adjie, namun upaya itu gagal.

Penulis : Arsuma
Editor :Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment