Minta Hakim Hukum Berat  Bupati HSU Non Aktif,KAKI Kalsel juga Soroti Pembangunan Puskesmas Sambung Makmur

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI) Kalimantan Selatan kembali menggelar aksi menyuarakan aspirasinya .  LSM yang kerap menyuarakan aspirasinya di lembaga anti rasuah KPK dan Kejagung di Jakarta itu kali ini menyambangi Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin,Selasa (31/5/2022)

Berdiri di atas mobil komando mengenakan kaos panjang putih dan ikat kepala merah putih ,Ketua LSM KAKI Kalael H Akhmat Husaini menyoroti kasus yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yakni perkara dugaan korupsi suap dan pencucian uang dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non aktif Abdul Wahid .

Bersama puluhan massa nya yang juga mengenakan kaos putih bertuliskan KAKI Kalsel pada bagian belakang ,H Akhmat Husaini yang akrab disapa Usai ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk memutus hukuman yang berat kepada terdakwa .” Korupsi merupakan extraordinary crime ,kejahatan luar biasa  yang mempunyai dampak luar biasa terutama bagi pembangunan di daerah Kalsel. Oleh sebab itu, korupsi juga harus ditangani secara extraordinary,kami minta hakim menghukum berat terdakwa dengan seadil adilnya ” teriak Usai.

Selain itu Usai juga menyoroti  perkara dugaan korupsi pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat ini masih bergulir di PN Tipikor Banjarmasin “Kami berharap Kejaksaan Agung bisa mengembangkan kasus itu dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,karena walau bagaimanapun pengalihan IUP itu bertentangan  dengan  Undang Undang Minerba”tegas Usai.

Usai juga meminta kejaksaan menyelidiki relokasi pembangunan Puskesmas Sambung Makmur tahun anggaran 2021 dengan pagu lebih kurang Rp 8 M  yang bersumber dari A0BD di Kabupaten Banjar yang diduga tidak sesuai spek .

Sementara itu Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng SH MH yang menerima aksi pendemo menjamin majelis hakim yang menyidangkan baik  perkara dugaan perkara korupsi suap dan pencucian uang Bupati HSU non aktif Abdul Wahid serta perkara pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tidak bisa diintervensi dan akan memutus perkara dengan adil “Kita berterima kasih untuk LSM KAKI Kalsel yang sudah menyambangi kami di PN Banjarmasin dan kami menjamin majelis hakim tidak bisa diintervensi dari pihak manapun ” pungkas hakim senior ini.

Penulis /Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar