Minta Imbalan dari Dana DAK, Kabid Pendidikan Dasar HSU Jadi Pesakitan

Terdakwa Hamdani, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) saat mendengarkan dakwaan jaksa.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gajih yang diterima sebagai PNS nampaknya belum bisa mencukupi kebutuhan hidup Hamdani, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Terbukti, pejabat satu ini memanfaatkan jabatannya untuk meminta imbalan pada tiap sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di daerahnya tahun 2020.

Buntutnya, kini Hamdani terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. Hamdani kini duduk sebagai pesakitan sebab didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminta uang untuk kepentingan pribadi bagi sekolah yang memperoleh dana DAK.

Baca Juga: Meriahkan HUT ke-73 Polair, Polresta Banjarmasin Gelar Donor Darah

Menurut Dakwaan yang disampai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Ahmad Zahedi Fikri, dihadapan majelis yang diketuai hakim Fidiawan Satriotaro, dikatakan terdakwa mengelola anggaran untuk DAK untuk kepentingan rehabitasi gedung maupun rumah guru, dengan jumlah keseluruahan tahun 2020 Rp 8.302.615.000.

Dari DAK tersebut untuk pembangunan rehabilitasi fisik 10 sekolah menelan biaya Rp 3.287.399.000.

Modus yang dilakukan terdakwa dengan meminta uang kepada sekolah yang menerima DAK tersebut dan terkumpul sebesar Rp65.900.000.

Terdiri dari enam sekolah dengan jumlah Rp55.400,000. dan dari tiga fasilisator sejumlah Rp10.500.000.

Atas perbuatan terdakwa tersebut Hamdani diancam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, untuk dakwaan primai.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentanfg pemberantas korupsi.

Dengan alasan kesehatan, Hamdani sendiri tidak ditahan, dan nampak mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Terdakwa sedang sakit makanya tidak kita tahan,” ujar Sumantri Aji Surya Irawan jaksa lainnya menimpali.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah