Banjarmasin, BARITO – Salah satu dari tiga pemuda nekat melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Rujani (40) tetangganya sendiri dalam lingkungan satu RT di Jalan Pekapuran Gang
Swadaya, Kota Ban-jarmasin Kamis (4/12/2020) siang sekitar pukul 13.00 Wita
Beruntung istri korban berhasil merekam video menggunakan ponsel saat ketiga pelaku mau masuk rumah korban yang juga satu lingkungan RT tersebut.
Kemudian korban minta tolong lewat media sosial Hingga akhirnya pemilik senjata tajam (sajam) bernama Nurhadi (50) ini diciduk anggota Reskrim Polresta Banjarmasin tanpa perlawanan.
Selanjutnya polisi berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa sajam, parang dan tombak. Sedangkan dua
temannya kabur hingga diburu saat ini, terutama pria muda mengenakan baju kaos warna hitam dan satu lagi laki-laki membawa parang.
hanya diajak ikut menyerang ke rumah korban. “Tujuannya mau ambil uang tambahan untuk beli narkoba. Kan uang saya sudah dikasih sama teman Rp200.000 kekurangannya mau ambil sama korban, guna beli paket Shabu harga Rp400.000,”beber residivis sajam tahun 1996 silam.
“Pelaku ini mengancam dalam kondisi mabuk, sementara kedua temannya membawa parang dan tombak kabur, namun indetitasnya sudah kita kantongi,” sebut AKP Alfian Tri Permadi kepada wartawan.
Mantan Kapolsek Banjarmasin Timur itu menya-takan, laporan korban diterima dengan cepat karena masuk ke pengaduan lewat medsos WhatsApp (WA) LetsAPP Polresta dino 082211772007. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 335 KUHP,” pungkas AKP Alfian
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius