Misrani Terpidana Perkara Korupsi di RSUD Ulin Dijebloskan ke Penjara

Terpidana perkara korupsi pengadaaan alat kesehatan di RSUD Ulin Misrani saat dijemput petugas Kejari Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masih ingat Misrani ? Terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin yang dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor tahun 2020 lalu.

Misrani yang dinyatakan bebas kini kembali harus menelan pil pahit. Pasalnya usai bebas, JPU melakukan langkah kasasi. Hasilnya menurut Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama SH, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kalau Masrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kedua.

Dalam amar-nya, MA menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, terdakwa juga harus membayar pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: 10 Hari Ops Patuh Intan, Satlantas Polresta Banjarmasin Tilang 220 Pelanggaran

Lebih jauh Dimas mengatakan , salinan putusan MA diterima pihak Kejaksaan pada 17 Juli 2023 dan esoknya langsung dilakukan ekseskusi.

Dalam ekseskusi tersebut petugas langsung mendatang rumah terpidana di Jalan Arjuna II, Pemurus, Banjarmasin Selatan.
Terpidana dikatakan cukup koorporatif. “Misrani kita eksekusi saat berada di rumah. Dia hanya pasrah saat dijebloskan ke sel Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Dimas.

Untuk mengingatkan, Misrani yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, di tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara R[p3,1 M dari pagu Rp12,8 M. Pada tingkat pertama, terpidana
divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor PN Banjarmasin pada April 2020 lalu.

Sebelumnya, dia tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Akuibat vonis tersebut kemudiaan Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Modus yang dilakukan terpidana adalah pemberian diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara. Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian negara.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara