Batulicin. BARITO – Seorang perempuan diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan puluhan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa mengatakan, pelaku bernama Ayu Sakira (22), nama panggilan melakukan aksinya sejak 16 November 2021 lalu, ini terungkap atas laporan korban bernama Rahmawati Jalan Mawar Saron Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Selasa (2/8).
Dugaan penipuan ini, bermula korban dikirimkan list investasi oleh pelaku untuk modal usaha jual beli ikan dan solar, kemudian korban tertarik dan berminat hingga mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000, setelah transfer pertama berhasil, tanggal 18 November 2021 sekitar pukul 15.20 wita kembali mengirim sebesar Rp 5.000.000 ke rekening pelaku yang bernama Siti Nur Ayu Rizky Bank BRI
Namun usaha yang dijanjikan pelaku tidak kunjung ada, bahkan modal yang sudah di transfer tidak dikembalikan, mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 25.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
Setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Empat memperoleh cukup bukti, pada tanggal 10 agustus 2022, Pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dinyatakan cukup bukti pelaku diamankan beserta barang bukti di Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” Kata I Made Rasa.
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 lembar mutasi transfer finansial, 1 lembar mutasi transfer Bank BRI, 7 lembar bukti chat whatsapp bersama pelapor, 1 unit handphone merk oppo reno 6 warna pasific blue dan 1 buah ATM Bank BRI
Penulis Hali
Editor Mercurius