Banjarmasin, BARITO – Tersangka penipuan bernama Subhanoor alias Abab Aad (48) dengan modus pemesanan minyak goreng, Senin (25/8/2020) pagi sekitar pukul 10.00 Wita berurusan dengan polisi. Pelaku dibekuk di rumahnya Jalan Persada Permai Baru I Jalur 10 No 321 RT 31 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (31/8/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Akibat penggelapan dan penipuan itu, korban bernama Eka Nidawati alias Nida (39) mengalami kerugian sebesar Rp6,9 Juta lebih.
Berawal dari pelaku yang memesan minyak goreng merk Alif sebanyak 60 dus/kotak (kemasan 1 liter dan 2 liter) melalui Hj Martha (62) ibu dari korban, Selasa (25/8/2020) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Tersangka meminta minyak goreng diantar ke Jalan Komplek Mutiara Sungai Andai Banjarmasin Utara. Kemudian ibu korban bersama sopir Supiansyah alias Yusuf (46) dan Yandi selaku buruh angkut mengantarkan ke alamat tersebut namun tidak ketemu
Ibu korban kembali ke rumahnya Jalan Padat Karya Komplek Taman Pesona Permai No 69 RT 21 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Namun ditengah jalan pelaku kembali menghubungi korban dan meminta 50 kotak /dus dan 10 kotak/dus minyak disuruh mengantar ke tempat yang sudah ditentukan. Pada saat itu pelaku juga datang ke TKP berpura-pura menunjukan tempat mengantar minyak tersebut sekaligus membayar.
Ditengah perjalanan pelaku menghilang , ternyata pelaku kembali ke TKP dan mengambil minyak yang sudah diturunkan dengan menggunakan mobil.
Korban coba menghubungi pelaku namun tidak berhasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian setempat guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Ahmad Suhandhi mengatakan, begitu menerima laporan pengaduan dari korban yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihaknya langsung bergerak menuju rumah pelaku.
“Dari rumah pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 18 bungkus Minyak goreng kemasan Merk Alif dengan berat @ 1 Liter. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 372 jo 378 KUHP terkait penggelapan dan atau penipuan,”pungkas Gita.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius