Modus Siap Bertanggung Jawab, PelakuPersetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Polisi bekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Banjarmasin. (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin, Senin (13/1/2024) kemarin.

Pelaku yang juga masih dibawah umur berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta setempat di kediamannya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kejadian bermula, pada Sabtu 31 Agustus 2024, di sebuah rumah kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat bahkan hingga ke luar kota.

Korban seorang gadis berusia 15 tahun berinisial R diduga dibawa oleh pelaku MR (18) ke berbagai tempat, dengan modus akan bertangungjawab.

Awalnya korban diantar oleh ibunya ke rumah temannya untuk sekolah

Namun sesampai di sana, korban ke kamar untuk berganti baju dan pergi meninggalkan rumah temannya.

Lalu korban dijemput pelaku yang sudah menunggu depan rumah temannya.

Selanjutnya diajak ke Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan pulang ke Banjarmasin pada dini hari.

Setelah itu, korban diantar ke rumah temannya pada dini hari itu untuk bermalam.

Esok harinya ia dihubungi kembali untuk diminta datang ke rumah pelaku.

Tiba di rumah pelaku, korban dibawa masuk ke dalam kamar sambil ngobrol. Di situ pelaku kembali mengajak untuk berhubungan badan.

Korban sempat melawan dan tidak mau. Namun, pelaku tetap memaksa korban dengan membujuk rayu dan mengatakan ‘Sekali aja, kena amun hamil aku tanggung jawab jua’.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan, pihaknya menerima laporan perihal kasus tersebut pada 2 September 2024 lalu. “Jadi selama dua hari berturut-turut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap AKP Eru Alsepa.

Didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Selasa (14/1/2025) Kasat Reskrim menambahkan, setelah pulang, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

Dalam proses penyelidikan itu untuk barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam korban.

Alat bukti lain yang mendukung kasus ini adalah keterangan saksi, termasuk ibu korban, serta hasil visum.

Hingga akhirnya, Tim Opsnal Macan Resta Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku, pada Senin (13/1/pp2025, pukul 18.00 WITA di rumahnya Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,”pungkas Eru.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar