Modus Tawarkan Pekerjaan, Warga Gambut Larikan Motor Korbannya

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku penggelapan dan penadah motor berhasil dibekuk Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin (18/7/2022) siang. Dengan modus pura-pura menawarkan pekerjaan, mereka membawa kabur motor korban, hingga ditangkap polisi, Selasa (7/7/2022) lalu.

Bermula saat pelaku utama yant belum tertangkap, bersama tersangka berinisial IG (23) bertemu dengan korban di Jalan A Yani Km 5 dekat Shoow Room Anugerah, Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (6/5/2022) siang.

Dengan iming-iming menawarkan pekerjan lalu pura-pura beli rokok. Selanjutnya pelaku pinjam motor alasan untuk beli rokok, Selanjutnya dibawa kabur. Motor itu dijual ke penadah berinisial MU (42).

Kemudian setelah lapor dan dilakukan penangkapan di Kurau Tanah Laut, hingga ditemukan barang bukti terkait. Ternyata
di sana juga ada motor lagi hasil penggelapan ulah pelaku.

Bahkan ada nomor mesin motor yang sama hasil penggelapan. Dari pengakuan tersangka sudah menjual satu motor sebesar Rp4 juta.

Kasus tersebut digelar langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito. Didampingi Kasat Reskrim yang baru Kompol Thomas Afrian menggelar Press Releas itu di halaman Sat Sabara.

Kapolresta Banjarmasin menyatakan, pihaknya berhasil menangkap 2 orang tersangka, dengan 7 Unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Untuk pelaku, IG merupakan warga Jalan Pematang, Komplek Pematang Indah Permai Desa Pematang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut. “IG dibekuk di Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (7/6/2022),”bebernya

Sedangkan satunya lagi MR warga Jalan Swadaya, di Desa Kurau Kabupaten Tanah Laut, Selasa (7/6/2022), dilokasi tersebut. Dan saat penggelapan itu untuk pelaku dan korban itu saling mengenal.

Kapolresta Banjarmasin mengatakan, setelah itu, korban pun melaporkan hal tersebut, ke Mapolresta Banjarmasin, dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas.

“Jadi diduga pelaku sudah melakukan hal tersebut beberapa kali di kota Banjarmasin dan sekitarnya, sebelum berhasil diamankan oleh petugas,” beber Kapolresta.

Dan dari lidik satu motor pertama, polisi juga berhasil mengamankan 6 motor lagi, yang belum sempat terjual. Namun juga ada yang sempat terjual,” sambungnya.

Untuk kasus lainnya, dari kendaraan yang berhasil diamankan tersebut, juga ditemukan di beberapa Polsek yang ada di Kota Banjarmasin dan Polsek di Kabupaten Banjar.

“Selanjutnya nanti kita akan menghubungi para korban yang merupakan pemilik kendaraan-kendaraan tersebut, guna membuat laporan dan mengambil ranmornya,”sebut Kapolresta. Dan total korbannya, untuk sementara ditemukan 5 TKP, yang merupakan tempat kendaraan tersebut hilang.

“Kini kedua pelaku diganjar dengan Pasal 362, Pasal 372, dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun penjara,”pungkas Sabana.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment