Banjarmasin, BARITO – Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia dipandang jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kalsel adalah Komitmen Pemerintah Daerah dalam menjalankan Pemerintahan. “Jadi komitmen dalam melaksanakan pelayanan publik ke Masyarakat,” ucap Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Maulana Achmadi.
Menurutnya, berkenaan dengan pencabutan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) atau WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) ketika seorang Kepala Daerah terindikasi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. “Jadi harus Kami usulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), karena Kami didalam pola penilaian WBK WBBM itu juga terlibat sebagai Tim Penilai Nasional,” tuturnya.
Ia mengakui, setiap proses penilaian, Ombudsman dimintakan melakukan Clearance. Dalam penilaian tersebut Ombudsman menyampaikan bahwa misalnya satu daerah ada yang terindikasi melakukan korupsi, tentu saja akan disampaikan dalam proses clearance tersebut. Untuk kemudian hal ini menjadi bahan pertimbangan KemenPANRB dalam memutuskan apakah dia layak ataukah tidak dalam mendapatkan WBK atau WBBM. “Kalau untuk di level Perwakilan Kalimantan Selatan, tentu Kami ada yang lebih diatas Kami, yaitu Ombudsman RI Pusat. Jadi data Clearance sudah kami sampaikan ke Ombudsman RI Pusat, dan nanti akan disampaikan ke KemenPANRB seperti itu,” jelasnya.
Disinggung tanggapan KementrianPANRB terhadap usulan yang disampaikan, Maulana mengungkapkan, biasanya clear saja. Dalam mencanangkan Zona Integritas menuju WBK, maka integritas sangat penting dan ini biasanya sudah merupakan harga mati untuk penilaian WBK atau WBBM. Ditegaskan, kalau masih ada salah satu oknum yang melakukan pelanggaran terhadap integritas, melakukan korupsi, maka sudah sangat besar kemungkinan tidak bisa mendapatkan predikat tersebut.
Sehingga wajar saja jika dicabut predikat WBK WBBM jika terbukti ada tindak pelanggaran tersebut. “Karena WBK WBBM adalah anugerah yang diberikan KemenPANRB, maka kewenangan mencabut predikat itu dari KemenPANRB. Sifatnya dari Kami menyampaikan. Memang selama ini masih belum ada di Kalsel yang sudah mendapatkan WBK WBBM, kemudian ternyata ada korupsi,” katanya.
Maulana menyatakan, untuk WBK WBBM ada Tim Penilai Internal dan level berikutnya di level Nasional. Maka seharusnya jika berbicara penilaian tadi, ada Unsur dari Ombudsman untumk penilaian tersebut, sehingga pihaknya juga berhak menyampaikan penilaian tersebut.
Dengan Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia, Ia berharap menjadi pengingat bagi semua Insan di Indonesia, terutama di Kalsel, jangan lagi ada praktek korupsi di Banua Kita. “Kami harapkan dengan sudah ada terjadi contoh yang tidak baik, maka itu sudah cukup sampai di situ saja. Sehingga yang berikut-berikutnya jangan sampai terjadi lagi di Banua Kita,” bebernya.
Untuk Aksi Simpatik, memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia tersebut, Maulana menanggapi, pihaknya masih belum ada rencana untuk bergabung. Pemberantasan Korupsi tidak hanya menjadi tugas Pemerintah dan Penyelenggara Negara, tetapi peran aktif masyarakat juga sangat diperlukan. “Karena kalau Masyarakatnya diam. Masyarakatnya tidak ada yang menyampaikan, maka tidak akan pernah terjadi perbaikan. Maka Kami harapkan Masyarakat Kalsel juga apabila menemui terjadinya indikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan nepotisme), silakan disampaikan melalui mekanisme internal mereka. Kalau memang tidak ada yang menanggapi, silakan disampaikan ke Ombudsman. Atau kalau memang sudah jelas sekali, maka silakan disampaikan kepada Pihak Yang Berwenang, Pihak Yang Berwajib,” imbuhnya.
ril/afdi