Advertorial
Balikpapan, BARITO – Tim Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terus melakukan upaya agar implementasi Inpres ini terlaksana dengan baik pada pemerintah daerah.
Tim ini meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden beserta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Untuk melihat sejauh mana Inpres ini dilaksanakan, telah dilakukan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Rentan Pemda se-Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Giat itu dilaksanakan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Balikpapan, Selasa (5/7/2022).
Hadir secara Dalam Jaringan Internet (Daring) dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Mauritz Panjaitan.
Andie Megantara dalam sambutannya mengatakan, pada prinsipnya setiap orang warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial. Kemudian negara wajib mengembangakan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.
“Dengan Inpres ini Presiden ingin memastikan pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Hingga menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada tahun 2024. Melalui keterpaduan dan sinergi program serta kerjasama antar kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh gubernur, bupati dan walikota,” tegas Andie.
Selanjutnya, Horas Mauritz Panjaitan dalam sambutannya mengatakan masih terdapat pemerintah kabuapten atau pemerintah kota yang belum menganggarkan kepesertaan Non ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/RW dan pekerja rentan, pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Berdasarkan data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini jumlah perlindungan kepada pekerja di Kaltim mencapai 67 persen dan sebesar 51 persen untuk Kaltara dari seluruh potensi tenaga kerja yang ada.
Pada kegiatan ini juga diserahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta secara simbolis kepada masing-masing ahli waris dari almarhum dua orang, yakni Kepala Desa Long Beleh dan Desa Suka Maju.
Juga pegawai Non ASN Tagana Dinas Sosial Pemkot Balikpapan dan Ketua RT di Kelurahan Sumber Rejo yang meninggal dunia. Selanjutnya penyerahan simbolis bukti kepesertaan kepada dua orang pedagang dan petani yang merupakan pekerja rentan mandiri atau informal yang pembayaran iurannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dihubungi terpisah, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dan kota beserta jajarannya yang sudah melaksanakan Inpres. Dirinya juga mengapresiasi Tim Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Inpres 02/2021 dan kepada Kemendagri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan bagi Non ASN dan pekerja rentan.
“Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini dari pemerintah daerah dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” ujar Zainudin.
Sementara Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Rini Suryani selaku tuan rumah dalam kegiatan tersebut menambahkan, dengan terlindungnya para pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan maka turut meningkatkan coverage kepesertaan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan demikian meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia,” tandasnya.
Pada kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Murniati menambahkan, dengan bersinerginya Kemenko PMK, Kemendagri serta BPJamsostek dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini. Hal itu tentunya dapat menjadi titik terang bagi semua dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerja atas peran serta pemerintah daerah.
“Berharap 2023 nanti pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru sudah menganggarkan untuk perlindungan jaminan bagi Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/RW dan pekerja rentan yang di wilayahnya,” pungkas Murniati.
Penulis : Avertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi