Bajuin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo memotivasi warga Desa Kunyit, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala) untuk gemar menanam pohon.
Motivasi itu ia sampaikan saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau di desa setempat, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Batola Peringati HKN, Diserahkan Berbagai Penghargaan Bidang Kesehatan
“Tujuan dari sosialisasi ini supaya merangsang masyarakat untuk melakukan penanaman pohon,” ucap Imam Suprastowo.
Dikesempatan itu diungkapkannya alasan mengapa program ini diterbitkan bahkan sampai ada dua perda, yaitu Perda Provinsi Kalsel Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Lahan Kritis dan Perda Provinsi Kalsel Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau.
“Ini dikarenakan lahan kritis di Kalimantan Selatan itu sebanyak 641.000 hektare. Kalau di Perda Provinsi Kalsel Nomor 7 Tahun 2017 ini capaiannya baru 2.000 hektare pertama. Tetapi di Perda Provinsi Kalsel Nomor 7 Tahun 2018 itu baru mencapai 35.000 hektare,” ungkapnya.
Untuk itu ia meminta Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) untuk melakukan pengawasan yang lebih masif terhadap kegiatan ilegal logging.
“Karena yang ditebang ini yang sudah umurnya puluhan tahun. Kita tanam belum tentu hidup. Begitu hidup, besar kemudian ditebang secara ilegal. Nah ini yang betul-betul harus menjadi perhatian khusus,” pesannya.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya