PELAKU CURANMOR-Yunus nekat merebut paksa ranmor mio milik korban hingga berhasil membawa sekitar 50 meter, namun berhasil diamankan korban dan temannya selanjutnya dibawa ke kantor Mapolsek Banteng. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO-Seorang Securirty Sabilal Muhtadin bernama Junaidi (52) menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (11/11/2019) pagi sekitar pukul 06.30 Wita. Dia nyaris kehilangan motor Yamaha Mio warna Putih No Pol 6322 BBB di Jalan R Suprapto Parkiran Mesjid Sabilal Muhtadin Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah (Banteng).
Warga Jalan Komplek Rahayu RT 16 RW 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur ini pun mengadu ke Polsek Banteng. Dengan memperlihatkan BPKB motor tahun 2015 dengan no rangka : MH3SE8810FJ034602, nomor mesin E3R2E0035814 miliknya.
Setelah menerima laporan tersebut pihak Buser Reskrim Polsek Banteng langsung terjun ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku bernama Yunus (25). Pengangguran itu merupakan warga Desa Kronto Rt 02 Rw 02 Kecamatan Lumbung Kabupaten Pasuruan Jawa Timur hanya bisa pasrah saat diringkus.
Bermula ketika itu korban sedang mengontrol sekitar daerah Mesjid Sabilal Muhtadin dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku meminta kunci kontak sepeda motor kepada korban, akan tetapi korban menolak dan langsung mencabut dari sepeda motornya dan disimpan.
Lalu pelaku langsung merebut sepeda motor yang korban tumpangi pada saat itu dan terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku, hingga berhasil membawa kabur dengan mendorong sepeda motor tersebut sekitar 50 meter.
Pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan korban memanggil saksi bernama Ahmad Riyad Syaban dan warga sekitar dan langsung mengamankan pelaku serta sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut korban nyaris mengalami kerugian sebesar Rp 11 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banteng AKP Irwan Kurniadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna dijebloskan ke dalam penjara. “Kini pelaku curanmor tersebut dijerat sesuai Pasal 362 KUHPidana untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,”tegas Irwan.
Penulis : Arsuma
Editor : Mecurius