PELAKU JAMBRET-Arman dan Usup dua pelaku jambret yang gagal beraksi di kawasan Veteran Banjarmasin Timur, kini dijebsloskan ke penjara Polsek Bantim, Rabu (30/1/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku jambret gagal beraksi di Jalan Veteran dekat Rumah Makan Coba Rasa Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (30/1/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Supian alias Usup (24) dan Muhammad Arman (18) pun dibekuk warga setempat bahkan nyaris diamuk massa.
Lantaran usai mencuri satu ponsel merk Oppo F1 Warna Gold korban, kedua pengangguran itu kabur, namun terjatuh di dekat di dekat Pos Polisi Veteran-Kuripan Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur. Karena kedua pelaku jatuh dari sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan No Pol DA 6571 MAJ diamankan warga.
Selanjutnya warga menyerahkan kepada polisi Usup warga Desa Karang Anyar Tinggiran Baru III RT 01 Kecamatan Mekar Sari Kabupaten Barito Kuala Batola yang diketahui sebagai Joki motor tersebut.
Sedangkan Arman warga Desa Karang Anyar Tinggiran Baru III RT 01 Kecamatan Mekar Sari Kabupaten Barito Kuala (Batola) sebagai eksekusi barang alias mengambil ponsel tersebut,
Sementara korban bernama Noorkhalimah (21) yang kaget ponselnya dicuri langsung berteriak sambil mengejar pelaku.
Warga Desa Banua Kupang RT 06 / RW 03 Kelurahan Banua Lupang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini pu dibantu warga sekitar.
Korban yang kost di Jalan IR PHM Noor RT 65 No 10 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat ini bersyukur pelaku jatuh dan diamankan warga bersama polisi Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur yang pada saat Hunting tidak Jauh dari TKP.
Kemudian piket Gabungan Fungsi Polsek Banjarmasin Timur mendatangi TKP dan Langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan ranmor milik pelaku guna proses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta.
Kapolsek Banjarmasin Kompol HM Uskiansyah didampingi Kasi Humas Aiptu partogi mengatakan, beruntung tak jauh dari situ ada anggota Unit Buser Polsek setempat sedang hunting dan langsung mengamankan pelaku dari amuk masa.
”Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,”pungkasnya. Arsuma