Mudik Kemana pun, Tetap Terlayani JKN KIS

Banjarmasin, BARITO – Kemana pun masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1440 hijriyah, tetap bisa mendapat pelayanan prima Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bila sewaktu-waktu diperlukan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Tutus Novita Dewi di Banjarmasin, Senin (27/5) mengatakan, mulai 29-13 Juni, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini ujar Tutus, merupakan komitmen pihaknya, memberikan kemudahan portabilitas bagi JKN-KIS.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tersebut tidak terdaftar,” ujarnya.
Karenanya diingatkan, peserta JKN KIS jangan lupa membawa kartu kepesertaan, memastikan aktif dan memberitahu pihak rumah sakit bahwa terdaftar sebagai peserta saat memerlukan pelayanan.
Dijelaskan, apabila tidak terdaftar FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah itu atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medik dasar.
“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta itu mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Namun Tutus mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaan aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
Lebih lanjut disebutkan, di kantor cabang juga selama masa libur lebaran, pihaknya membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
“Layanan ini meliputi pendaftaran bayi baru lahir, perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu diselamatkan ke BPJS karena membutuhkan solusi segera,” bebernya yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dr Machli Riyadi.
Layanan kesehatan dan pengaduan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk daftar FKTP itu, dapat dilihat di aplikasi mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan melalui call center. slm

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak SPBU di Wilayah Kalsel

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024