Muhammad Yani Helmi akan Tindak Tegas Pungli di Samsat

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi mewanti-wanti akan menindak tegas di seluruh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat, apabila ada yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.

Peringatan keras itu disampaikan Muhammad Yani Helmi usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (16/1/2023).

“Pajak yang dibayarkan masyarakat harus sesuai dengan tarif di dalam Peraturan Daerah (Perda),” ujar Yani Helmi.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini melaksanakan sosialisasi perda tersebut didampingi jajaran UPPD Samsat Batulicin.

Baca Juga: Muhammad Yani Helmi Ajak Warga Desa Manurung Tekan Radikalisme

Adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor karib disapa Paman Yani kembali mengingatkan apabila masih ada yang melakukan perbuatan pungli tentu akan ditindak secara tegas, apalagi legislatif merupakan mitra sekaligus pengawas eksekutif dalam memberikan layanan.

“Kalau ada yang melebih-lebihkan langsung lapor ke kita, karena pajak itu memang sewajarnya dibayarkan, sehingga tidak ada pungli,” tegasnya.

Paman Yani berharap agar pelayanan kepengurusan kendaraan seperti Bea Balik Nama (BBN-KB) birokrasinya dapat lebih dikerucutkan ke tingkat Kepolisian Resort (Polres).

“Efisiensi waktu mereka juga bisa lebih baik, salah satunya yang ada di Tanbu dan penerimaan tunggakan juga berkurang. Kita lihat mereka juga punya aktivitas yang harus menghidupi kebutuhan mereka. Ditingkat Polsek kalau diperbolehkan kami sangat mendukung sekali,” harapnya.

Baca Juga: DWP Tapin Kunjungi Galeri Dekranasda Provinsi Kalsel

Sementara itu, Kepala Desa Manurung, Rusliyadi mengungkapkan, apabila pelaksanaan layanan di UPPD Samsat yang dijalankan baik, maka hasilnya pun bakal diterima dengan maksimal.

“Kami berharap dengan adanya perda yang tadi disampaikan baik dari Paman Yani dan Kepala Samsat Batulicin setidaknya layanan kepada masyarakat bisa optimal,” ucapnya.

Senada dengan legislatif Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, bahwa dengan dirubahnya aturan ini setidaknya dapat lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBN-KB).

“Lebih efektif sebenarnya bayar di polres kalau memang ada yang bisa dipermudah kenapa dipersulit. Karena jaraknya juga dekat dan efisien waktu lebih membantu dan ini kami sangat mendukung sekali,” tutupnya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

 

 

Baca Artikel Lainnya

1 comment

FSPSI Kalsel Sampaikan Permasalahan Perpu Cipta Kerja ke DPRD Kalsel - Barito Post Rabu, 18 Januari 2023, 21:20 - 21:20

[…] Baca Juga: Muhammad Yani Helmi akan Tindak Tegas Pungli di Samsat […]

Reply

Leave a Comment