Kusan Hilir, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi menilai keberlangsungan ekosistem laut dan pesisir saat ini cukup memprihatinkan. Ditambah lagi banyaknya nelayan luar daerah yang menggunakan alat cantrang sebagai alternatif menangkap ikan di perairan laut.
Ini digambarkannya saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP) dan Pulau-Pulau Kecil di Kalimantan Selatan, di Desa Rantau Panjang Hulu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (24/1/2023) siang.
“Yang kami soroti saat ini adalah daerah pesisir yang mulai terkikis. Kalau dilihat air laut dari tahun ke tahun terus naik dan tentu menjadi perhatian serius oleh seluruh pihak,” ucapnya.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kalsel Pantau Penerapan Kurikulum Merdeka Di SMK 2 Marabahan
Ia berpendapat penyelenggaraan yang dilakukan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalsel melalui Pelabuhan Perikanan (PPI) Batulicin dapat menebarkan edukasi kepada masyarakat yang berprofesi sebagai penangkap ikan laut atau nelayan.
“Berdasarkan hasil informasi yang kami dapatkan bahwa nelayan di pesisir sini kalau menangkap ikan mereka masih tahu diri. Tetapi luar daerah itu tidak tahu menahu bahkan masih ada yang berani menggunakan cantrang. Kalau dibiarkan ini pasti akan hancur dan berharap aparat penegak hukum dan pemerintah dapat menindak tegas,” papar Yani Helmi.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel karib disapa Paman Yani menyebut, hutan mangrove serta terumbu karang merupakan ekosistem yang penting bagi keberlangsungan habitat di laut bahkan juga berdampak positif di daerah pesisir.
“Dengan adanya perda ini, kita dapat memanfaatkan hasil laut dengan bijak tanpa harus melakukan ekploitasi atau pengrusakan, sehingga mata rantai ekosistemnya juga terjaga dengan baik,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rantau Panjang Hulu, Amaluddin mengungkapkan, penyampaian informasi melalui sosialisasi perda tersebut sangat bermanfaat bagi warganya yang kebetulan selain bercocok tanam, berkebun serta sebagian juga nelayan.
BACA jUGA: Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak
“Yang jelas, kami sangat berterima kasih apa yang sampaikan Paman Yani sangat berharga sekali apalagi menjaga lingkungan itu penting sekali. Karena sebelum akhir 2022 diketahui 6 kilometer air laut naik ke darat,” tuturnya.
Sebagai kades, dirinya menegaskan, tentu turut ikut menyebarluaskan perda ini sebagai bentuk pengetahuan positif supaya masyarakat di Desa Rantau Panjang Hulu mampu menyerap dengan baik serta bisa mengimplementasikannya.
“Mudah-mudahan setelah ini masyarakat lainnya juga turut menginformasikan,” tutupnya.
Sekedar diketahui, penyelenggaraan Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP) di Kalimantan Selatan itu juga menghadirkan Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi