Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi menyambut baik perubahan birokrasi layanan mutasi dan perubahan nomor polisi (nopol) hingga kepengurusan lima tahunan yang sebelumnya dipegang Kepolisian Daerah (Polda) akan dilimpahkan ke Kepolisian Resort (Polres) tingkat kabupaten/kota.
“Ini merupakan angin segar bagi wajib pajak. Bahkan, sudah ada kesepahaman antara Kapolda dan Kepala Badan Keuangan Daerah, harapan adanya masyarakat tidak perlu lagi melakukan urusan lima tahunan ke Polda tetapi cukup di Polres saja,” ujar Yani Helmi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel di Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (2/2/2023) siang.
Menurut Yani Helmi, dengan perubahan birokrasi tersebut tentu efesiensi waktu lebih produktif bahkan tidak lagi menyusahkan warga yang tempat tinggalnya sangat jauh dari kota, karena jarak ke Polda Kalsel tidak lah dekat.
“Apa yang diinginkan warga akhirnya terwujud, apalagi daerah Tanah Bumbu dan Kotabaru ini jaraknya cukup jauh, sehingga langkah tersebut sangat membantu,” ucapnya.
Adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor karib disapa Paman Yani menambahkan sebagai upaya terwujudnya ini, ia sudah melakukan rapat bersama mitranya baik kepolisian dan Badan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Kadinkes Dilantik Jadi Ketua YAI Kota Banjarmasin
“Kita ketahui bahwa daerah luar sudah menerapkan ini. Sebut saja Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta bahkan Bali pun sudah melaksanakan. Sampai yang terdekat seperti Kalimantan Timur juga menjalankan ini, Mudah-mudahan Kalsel bisa terealisasi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Samsat Batulicin, Indra Abdillah menuturkan, apabila ini terwujud setidaknya juga akan berdampak pada penerimaan kas daerah. Termasuk mudahnya melakukan kepengurusan pajak.
“Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan Paman Yani bisa terwujud sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya di Tanah Bumbu ini,” ungkapnya.
Dirinya berharap setelah terealisasi, animo masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor dapat lebih meningkat. Ditambah lagi tunggakannya juga dapat berangsur-angsur mengalami pengurangan.
“Sehingga setelah terealisasi ini ketaatan masyarakat membayar pajak semakin tinggi,” pungkasnya.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi