Pamukan Selatan, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut bertempat di Desa Tanjung Semalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Rabu (26/10/2022) malam.
Muhammad Yani Helmi menjelaskan, sosialisasi perda ini dilaksanakan karena masih banyak warga pelosok yang rata-rata tinggal di pesisir tersebut belum mengetahui sepenuhnya keberadaan atas disahkannya perda ini, sehingga wajar bagi dirinya untuk mensosialisasikan perda itu sebagai bentuk edukasi.
Baca Juga: Pelanggan XL dan AXIS Sering Terpotong Pulsa Akibat Konten Berbayar? Berikut Solusinya
“Tarif yang diberlakukan sebenarnya tidak mencekik. Perda ini dibuat untuk menata agar tak memberatkan rakyat, sebaliknya jangan sampai juga membuat rumah sakit merugi,” terangnya.
Diungkapkannya, sejak kegiatan reses kemarin, menuju lokasi Desa Tanjung Semalantakan tentu memakan waktu yang melelahkan, bahkan berpikir dua kali untuk ke sana, namun bermodal nekat dan keberanian, sehingga penyelenggaraan kegiatan sosper terkait pola tarif pelayanan RSJ Sambang Lihum akhirnya berjalan lancar.
“Alhamdulillah, kami berhasil sampai menuju Tanjung Semalantakan ini dan kebetulan posisinya sudah malam. Tetapi tentu komitmen saya selaku anggota legislatif, maka perda ini harus disosialisasikan kepada masyarakat dan turunannya juga terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara detail,” bebernya.
Diceritakannya, tak hanya sedikit bercerita soal menuju lokasi, di tempat pelaksanaan, bahwa penyelenggaraan layanan kesehatan di RSJ Sambang Lihum tak hanya menyembuhkan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) melainkan juga dapat merehabilitasi bagi yang kecanduan nafza.
Baca Juga: Kalsel Ketemu Kaltara, Cabang Sepakbola Pra Popnas Zona III
“Seperti tadi dijelaskan memang RSJ Sambang Lihum juga melayani rehabilitasi narkoba. Selain itu juga ada layanan bersalin semuanya juga ada di sini tak hanya mengurusi ODGJ saja. Inilah kelebihan fasilitas yang dimiliki mereka,” jelasnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini melanjutkan, Perda yang berisikan pasal dan sebagainya merupakan upaya implementasi pihaknya dalam menerapkan pola layanan dan pengenaan tarif, sehingga dalam pelaksanaan tentu telah sesuai dengan payung hukum tersebut.
“Dalam kondisi apa pun RSJ Sambang Lihum selalu siap dan kita harapkan adalah pelayanan prima, bahkan masyarakat yang jauh akan tetap diakomodir oleh mereka,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Khusnul Huda menyampaikan, penerapan yang dikenakan ke masyarakat murni telah mengacu dengan perda yang telah disahkan di DPRD Provinsi Kalsel. Terlebih untuk memperkuat skala lingkupnya telah ada turunan dari Pergub.
Baca Juga: Banjarmasin Kerahkan 999 Atlet Porprov
“Secara rinci sudah diatur dalam turunannya tadi. Jadi layanan kami selain menyembuhkan ODGJ juga menerima pasien untuk melakukan rehabilitasi napza. Selain itu, RSJ Sambang Lihum tak hanya mencakup Kalsel saja, daerah tetangga seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah sering kami layani,” bebernya.
Terkait penerapan pola pengenaan tarif layanan bagi yang ingin melakukan rehabilitasi atas dampak negatif napza, ia menjelaskan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan masuk ke dalam jalur fasilitas kesehatan umum.
“Kalau layanan rehabilitasi narkoba memang tidak di back up oleh BPJS Kesehatan,” tutupnya.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi
1 comment