Pulau Laut Sigam, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi terus berkomitmen mendorong pendapatan kas daerah agar mampu terpenuhi dengan gencar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sosialisasi perda itu dilaksanakan wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu bertempat di Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Senin (3/4/2023) petang.
“Selain bersilaturahmi dengan warga di sini, tentu saja kami tak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi perda. Seperti biasa saya tetap berkomitmen penguatan tentang pajak daerah karena di tempat satu ke lokasi lainnya belum tentu masyarakat tahu soal aturan baru terutama dalam perkembangan pembangunan termasuk peraturan-peraturan yang belum tersampaikan,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini juga tetap mendorong penerimaan kas Pajak Air Permukaan (PAP). Saat ini sektor pendapatannya terus digenjot sebagai bentuk optimalisasi atas perubahan angka yang mengalami kenaikan lebih dari seratus persen.
“Maka dari itu harus ada kewajiban dari para pengusaha yang menggunakan air permukaan untuk membayar pajak dan kita ketahui ini belum maksimal,” ungkapnya.