Muhammad Yani Helmi Tegaskan Pembebasan Denda Pajak Kebijakan yang Sangat Tepat

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu.(foto : ist)

Simpang Empat, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani menyatakan dengan tegas kebijakan Pemerintah Provinsi Kalsel dengan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kebijakan yang sangat tepat untuk meringankan beban masyarakat selaku wajib pajak.

Hal itu disampaikan Paman Yani saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel bertempat di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (20/6/2023).

“Alhamdulillah hari ini kita berada di tengah masyarakat. Ini merupakan bentuk konsistensi sebagai Wakil Ketua Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan untuk menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” terangnya.

Dikesempatan itu, adik kandung kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ini juga menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak tentang adanya pembebasan denda pajak oleh Pemprov Kalsel dari Juli hingga September mendatang.

Baca Juga: 269 Lansia Terlantar Harus Ditangani Dinsos

“Adanya pembebasan denda pajak ini merupakan kebijakan tepat yang diambil oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. Karena ini akan menjadi hadiah bagi masyarakat secara keseluruhan. Karena hampir semua masyarakat mempunyai kendaraan bermotor,” paparnya.

Lanjutnya bagi wajib pajak yang taat bayar pajak juga akan mendapat pengurangan antara 2 hingga 4 persen.

Politisi santun ini juga menyampaikan tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini.

“Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan PKB/BBNKB, Hariyadi menjelaskan tentang pembebasan denda pajak ini, yakni pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari mendapatkan pengurangan 2 persen dari pokok pajak. Adapun pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan pengurangan 4 persen dari pokok pajak.

“Sementara pajak kendaraan bermotor yang tertunggak 11 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan. Sedangkan pajak kendaraan motor yang tertunggak 6-10 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 5 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Peringatan HUT ke 77 Bhayangkara, Polri Dengarkan Suara Tokoh Agama se Indonesia

Adapun pajak kendaraan bermotor yang tertunggak 5 tahun, lanjut Hariyadi, mendapatkan pengurangan menjadi 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan. Kemudian pajak kendaraan bermotor yang tertunggak 4 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 2 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.

“Sedangkan pajak kendaraan bermotor yang tertunggak 3 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 1 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” terangnya.

Hariyadi mengaku optimis dengan adanya program ini untuk bisa meningkatkan minat masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Terlebih dengan adanya bantuan dari Paman Yani selaku wakil rakyat yang membantu dalam sosialisasinya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pembayaran BPJAMSOSTEK Bisa Dilayani Agen BRILink

H. Bahsanuddin Blusukan ke Pasar Teluk Kepayang, Pedagang Do’akan ARB Menang

Bersama Pemprov Kalsel, BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Untuk Optimalisasi Kepesertaan Ekosistem Desa