Muhidin Imbau Masyarakat Membuat Sertifikat Tanah ke BPN

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pembuatan sertifikat tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Imbauan orang nomor dua di Kalsel ini menindaklanjuti hasil kunjungannya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru, yang langsung ditemui Kepala Kantor BPN Banjarbaru, Muhammad Irfan, SH, MH beserta jajaran.

“Alhamdulillah, hari ini ulun (saya) berkunjung ke Kantor BPN Banjarbaru dan bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Muhammad Irfan, SH, MH beserta jajaran. Kedatangan ulun ini dalam rangka silaturahmi dan koordinasi terkait pengamanan aset Pemerintah Provinsi Kalsel,” ujar Muhidin disela kunjungannya di Banjarbaru, Selasa (19/7/2022).

Muhidin menambahkan, selain itu, ulun berkunjung untuk melihat program strategis Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang terbagi menjadi dua tahapan, yaitu Pengukuran Bidang Tanah (PBT) dengan target sebanyak 5.500 bidang dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 9.000 bidang, yang targetnya sudah ditentukan kecamatan dan kelurahan di lokasi yang telah ditentukan.

“Saya imbau masyarakat untuk membuat sertifikat tanahnya segera kepada BPN,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Muhammad Irfan, SH, MH mengatakan, kedatangan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel, H Muhidin melakukan silaturahmi dan koordinasi terkait pengamanan aset Pemprov Kalsel di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.

Muhammad Irfan menambahkan, sebagai informasi saat ini Kota Banjarbaru sedang melaksanakan program strategis, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Sertipikasi Tanah Pemko Banjarbaru, Pemprov Kalsel dan BMN.

“Objek bidang tanah yang bisa didaftarkan tanah hak yang belum terdaftar diluar kawasan hutan,” sebutnya.

Diungkapkannya, kegiatan PTSL adalah program yang biayanya ditanggung oleh pemerintah yang meliputi penyuluhan, pengumpulan data (alas hak) dan pengukuran bidang tanah.

“Sedangkan biaya yang ditanggung masyarakat, yakni pembuatan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas (patok),” pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment